**Borneonews - Jakarta**, Akademisi dari Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Doktor Asmin Fransiska, menegaskan bahwa penerapan hukuman mati tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan dan anak. Dalam pandangannya, seharusnya hukuman mati dihapuskan secara keseluruhan dari sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa kelompok yang rentan, seperti perempuan dan anak, adalah pihak yang paling terpengaruh dan dirugikan oleh sistem peradilan pidana yang menerapkan hukuman mati. Menurutnya, penerapan hukuman mati, terutama dalam kasus terkait narkotika, berkaitan erat dengan kebijakan yang lebih mengutamakan narasi *'perang melawan narkoba'* tanpa mempertimbangkan faktor sosial yang mendasarinya atau yang sering disebut dengan istilah *social determinants*.
Dalam sebuah diskusi publik yang diadakan untuk memperingati Hari Antihukuman Mati Internasional 2024, yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan secara daring, Asmin menyampaikan bahwa penghapusan hukuman mati dapat mereformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dia menekankan bahwa pilar utama reformasi tersebut harus berlandaskan pada hak asasi manusia (HAM), prinsip rule of law, dan asas demokrasi.
Dampak signifikan dari langkah ini, kata Asmin, adalah terbangunnya peradilan yang independen dan imparsial, pengadilan yang lebih profesional, penyelenggaraan birokrasi pemerintahan yang baik, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Selaras dengan perannya sebagai Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, ia menekankan pentingnya reformasi dalam menciptakan keadilan yang lebih baik.
Fransiska juga mengingatkan bahwa dukungan masyarakat terhadap hukuman mati semakin menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Oxford University pada tahun 2021, dia mencatat bahwa dukungan terhadap hukuman mati berkurang hingga 25 persen ketika alternatif hukuman, seperti penjara seumur hidup, dikenalkan kepada publik.
Dia berargumentasi bahwa semakin banyak informasi yang tersedia mengenai hukuman mati, maka akan semakin mengurangi tingkat dukungan masyarakat terhadap praktik ini. Dia juga menyampaikan bahwa mayoritas kriminolog ternama di Amerika Serikat tidak berkeyakinan bahwa hukuman mati dapat mencegah terjadinya tindak pembunuhan.
Fransiska menegaskan bahwa tidak ada hubungan logis antara penerapan hukuman mati dan dampak untuk efek jera di kalangan masyarakat. Dalam konteks legislatif, yang patut dicatat adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau yang akrab disebut KUHP Baru, yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Dalam undang-undang tersebut, hukuman mati tidak akan lagi dianggap sebagai pidana pokok, melainkan akan dikelompokkan sebagai pidana yang bersifat khusus.
Kedepannya, hukuman mati hanya akan diterapkan secara alternatif sebagai langkah terakhir untuk mencegah tindakan kriminal dan melindungi masyarakat, dengan ketentuan khusus yang akan dijelaskan dalam pasal terpisah. Pidana itu sendiri dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, pidana pokok mencakup pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. KUHP Baru ini juga memberikan kemungkinan untuk mengubah hukuman mati bagi terpidana, dengan memenuhi syarat tertentu serta melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam mekanisme hukum yang berlaku.
ANTARA
Akademisi Desak Penghapusan Hukuman Mati untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bhayangkara FC Jaga Laju Tak Terkalahkan Usai Imbang 0-0 Lawan PSM
Sesosok Jasad Ditemukan di Bawah Bangunan Lapangan Padel Banjarmasin
Kodim Murung Raya Diresmikan, Pangdam Tekankan Stabilitas Wilayah
Kopassus: Letda Jihad Meninggal Akibat Pistol Meledak
RI Kaji Penanganan WN Afghanistan Korban TPPO
Tujuh WNI yang Diamankan di Kapal MT Global Terkait Narkoba Dilepaskan
Komentar (0)
Memuat komentar…







