**Borneonews - Cikampek**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, yang terletak di Jawa Barat, telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 12.284 batang rokok ilegal di salah satu kios yang berada di wilayah Cikampek.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menginformasikan bahwa operasi penindakan tersebut dilakukan dalam kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang diadakan pada minggu ini.
"Selama pelaksanaan operasi tersebut, kami berhasil menyita 12.284 batang rokok ilegal dari kios yang berada di Cikampek. Setelah penyitaan, barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak KPPBC Purwakarta," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Karawang.
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan tindakan krusial untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk terkait penggunaan rokok, yang meliputi ancaman terhadap kesehatan dan juga kerugian ekonomi.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga memberikan risiko kesehatan yang tinggi mengingat kualitas dan keamanannya tidak terjamin.
Harapannya, operasi dan razia yang dilakukan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, serta membantu menekan angka peredaran barang-barang tersebut di wilayah Karawang.
Basuki juga menekankan pentingnya peran masyarakat untuk memahami peraturan yang berkaitan dengan peredaran rokok. Ia mengajak publik untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal di daerah mereka.
Operasi penegakan hukum terhadap barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut, menurut Basuki, merupakan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 mengenai penggunaan, pemantauan, serta evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 yang mengatur posisi, satuan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang. Selain itu, ini juga terkait dengan program kerja penegakan perundang-undangan daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang untuk tahun anggaran 2024.
ANTARA
Satpol PP Karawang Sita 12.284 Batang Rokok Ilegal di Cikampek
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







