**Borneonews - Ambon**, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Resort KSDA Sanana baru-baru ini menerima penyerahan beberapa satwa dari Balai Karantina Kelas II Sanana. Satwa yang diserahkan berupa dua ekor nuri merah Ambon (*eos bornea*) dan satu ekor nuri Ternate (*lorrius garrulus*).
Proses penyerahan ini dilakukan setelah petugas di Resort KSDA Sanana menerima laporan mengenai temuan satwa tersebut. Satwa-satwa ini ditemukan di >KM Sabuk Nusantara 88 yang berlayar pada rute Namlea - Buru dan berlabuh di Pelabuhan Sanana. Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, menjelaskan bahwa acara penyerahan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan rehabilitasi satwa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Seto, seluruh satwa telah diperiksa oleh dokter hewan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Saat ini, satwa-satwa tersebut diamankan di kantor Resort KSDA Sanana untuk perawatan lebih lanjut. Langkah ini adalah bagian dari upaya kolaboratif dalam menjaga keberlangsungan hidup satwa liar yang terancam punah.
BKSDA Maluku berkomitmen untuk melakukan konservasi yang sesuai dan memberikan perlindungan optimal untuk satwa-satwa tersebut. Penyerahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melestarikan satwa liar dan mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam menjaga ekosistem.
BKSDA juga mengingatkan kepada masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam konservasi dengan melaporkan atau menyerahkan satwa liar yang tidak dapat dipelihara. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BKSDA untuk menjaga kelestarian biodiversitas dan ekosistem yang ada di kawasan Maluku.
Seto menegaskan bahwa keberadaan satwa liar, terutama burung endemik di Kepulauan Maluku, sangat penting untuk dilestarikan. Hal ini dikarenakan satwa tersebut tidak dapat ditemukan di daerah lain. Dengan demikian, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keanekaragaman hayati baik dari jenis tumbuhan maupun satwa.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kasus penyelundupan satwa ke pihak berwenang, baik ke BKSDA maupun kepolisian. "Kami terbuka untuk menerima penyerahan ataupun laporan dari masyarakat. Dengan begitu, kita semua dapat menikmati keanekaragaman hayati di masa kini maupun di masa yang akan datang," ungkap Seto.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
ANTARA
BKSDA Maluku Terima Penyerahan Satwa Langka dari Karantina
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







