**Borneonews - Serang**, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Banten telah mendapati adanya masalah terkait kelebihan kapasitas di beberapa sekolah menengah atas (SMA) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024. Temuan ini menunjukkan bahwa banyak sekolah mengalami penambahan daya tampung siswa yang berakibat pada kondisi *over capacity*.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa penambahan jumlah siswa pada berbagai sekolah tingkat SMA dan SMK di daerah tersebut telah menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas. Ia menjelaskan bahwa analisis dilakukan dengan cara membandingkan data daya tampung awal dengan data yang ter-input dalam *Dapodik* guna mengetahui jumlah peningkatan siswa.
Selama periode analisis antara Juni hingga September 2024, Ombudsman Banten menemukan perbedaan mencolok antara kapasitas awal dan data pokok pendidikan. Terdapat tambahan sebanyak 3.651 siswa yang teridentifikasi dalam analisis tersebut. Dari total 160 SMA negeri yang terdapat di Provinsi Banten, sebanyak 29 di antaranya mengalami kelebihan jumlah siswa lebih dari 10 persen dari daya tampung yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data yang dianalisis oleh Ombudsman, kelebihan kapasitas di tingkat SMA di Provinsi Banten menunjukkan angka yang berfluktuasi selama beberapa tahun. Pada tahun 2021, terdapat kelebihan 2.470 siswa, diikuti dengan 2.397 siswa pada tahun 2022, dan meningkat menjadi 5.419 siswa pada tahun 2023. Namun, pada tahun 2024, angka tersebut menunjukkan penurunan menjadi 3.651 siswa.
Fadli menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2023, jumlah siswa per kelas dibatasi maksimal 36 siswa, dan total rombongan belajar per sekolah ditetapkan maksimal 36 rombel untuk kelas X, XI, dan XII, dengan rata-rata 12 kelas per angkatan. Oleh karena itu, daya tampung rata-rata siswa per angkatan seharusnya mencapai 432 siswa, dengan catatan bahwa jumlah ruang kelas harus mencukupi.
Selain itu, ia juga menyampaikan temuan mengenai adanya keterlambatan dalam penetapan petunjuk teknis, serta isu terkait kredibilitas sertifikat. Hal ini juga mencakup masalah tambahan daya tampung dan keberadaan siswa titipan di tingkat SMA.
ANTARA
Ombudsman Temukan SMA di Banten Alami Kelebihan Kapasitas 2024
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







