JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai telah berhasil menyita satu juta batang rokok ilegal dalam sebuah operasi pengawasan terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang berlangsung di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Bidang Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menyatakan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan rokok ilegal dari dua lokasi yang berbeda. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai keberadaan barang-barang ilegal tersebut. Rokok yang disita terdiri dari 200.000 batang yang ditemukan di sebuah warung dan 800.000 batang di sebuah rumah kontrakan. Tamo mengungkapkan bahwa total nilai barang yang telah diamankan diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar, sementara kerugian yang ditanggung negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp746 juta. Mengacu pada peraturan yang berlaku, para pelaku yang terlibat dalam pengedaran dan penjualan rokok ilegal berisiko dikenakan tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengenai Bea Cukai. Selain itu, pemilik rumah kontrakan dan tempat usaha yang terlibat juga akan dikenakan sanksi berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Turut serta dalam upaya penegakan hukum ini adalah penutupan dan penyegelan atas lokasi-lokasi yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Tamo mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam transaksi rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak negatif bagi seluruh masyarakat. ANTARA