**Borneonews - Jakarta Barat**, Pos pelayanan terpadu atau Posyandu Melati 1 yang terletak di kawasan Kapuk, Jakarta Barat, telah resmi mengimplementasikan standar pelayanan minimal (SPM). Implementasi ini mencakup enam bidang yang terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial.
Posyandu yang beralamat di Jalan Jati Raya RT 06/13, Kampung Pedongkelan Belakang Kapuk, Cengkareng, ini diluncurkan oleh Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat, Tri Suswati Tito Karnavian, melalui acara virtual yang melibatkan Posyandu dari berbagai wilayah di DKI Jakarta pada hari Kamis.
Tri menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan di posyandu, yang umumnya terfokus pada bidang kesehatan. Ia menegaskan bahwa fungsi posyandu tidak hanya terbatas pada layanan kesehatan. Sebetulnya, posyandu merupakan pos pelayanan terpadu. Dalam hal ini, diharapkan pelayanan yang tersedia mencakup aspek kesehatan dan aspek lainnya, paparnya.
Dengan demikian, Tri menjelaskan bahwa posyandu kini menawarkan layanan di bidang lain selain kesehatan. Konsep baru ini menghasilkan pemahaman bahwa posyandu tidak saja menyajikan layanan kesehatan, melainkan juga lima bidang pelayanan lainnya sehingga menjadikannya enam standar pelayanan minimal, imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua TP PKK Jakarta Barat, Lisniawati Uus, menyatakan harapannya agar penerapan enam SPM ini mampu mempercepat penanganan permasalahan yang ada di masyarakat serta menyediakan solusinya. Dulunya, posyandu hanya berfokus pada kesehatan. Namun, arti dari posyandu itu sendiri adalah pos pelayanan terpadu, yang berarti harus mencakup lebih dari satu aspek kesehatan saja. Sesuai dengan regulasi dari Kementerian, mulai tahun 2024, Posyandu diharapkan dapat memenuhi enam SPM, tambahnya.
Lisniawati juga memberikan informasi bahwa di wilayah Jakarta Barat terdapat 835 posyandu, dan pihaknya memperkirakan bahwa posyandu lainnya juga akan bertransformasi menjadi posyandu enam SPM. Ada 835 posyandu di Jakarta Barat, dengan beberapa kelurahan memiliki hingga 40 posyandu. Jika kita dapat memanfaatkan layanan terpadu ini secara menyeluruh, permasalahan di masyarakat mungkin akan lebih mudah teratasi. Selain itu, program-program pemerintah juga akan lebih tepat sasaran, tuturnya.
ANTARA
Posyandu Melati 1 Kapuk Terapkan Enam Standar Pelayanan Minimal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







