SURABAYA –
**Borneonews - Jember**, Aparat Kepolisian Resor Jember, yang terletak di Jawa Timur, berhasil mengungkap dan membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Dalam operasi ini, polisi menangkap lima orang tersangka dengan inisial GA (38), MW (24), MH (24), ZC (30), dan S (33). Di antara mereka, terdapat seorang tersangka yang berprofesi sebagai guru honorer. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Jember pada hari Kamis bahwa para tersangka terlibat dalam pembuatan dokumen palsu. Dokumen yang dipalsukan mencakup Surat Izin Mengemudi (*SIM*), Kartu Tanda Penduduk (*KTP*), buku nikah, sertifikat tanah, ijazah, kartu BPJS, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (*NPWP*). Kasus ini terungkap ketika petugas menerima laporan dari seorang warga yang melaporkan kehilangan kartu SIM. Setelah dilakukan pengecekan data, terungkap bahwa individu tersebut sebenarnya tidak pernah memiliki *SIM* yang dicari. Awalnya, pelapor membantah klaim tersebut, namun akhirnya mengakui bahwa kartu *SIM* yang dimiliki adalah hasil pemalsuan oleh orang lain. Penyelidikan yang lebih mendalam oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsu dokumen ini, mengakibatkan penangkapan lima orang yang masing-masing memiliki peran dalam sindikat tersebut. Dari jumlah tersangka, empat orang berasal dari Jember dan satu orang lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sindikat ini telah menerbitkan sebanyak 122 dokumen palsu, dengan harga yang bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis dokumen yang diperlukan. Para pelaku diketahui melakukan aksinya dengan menerima pesanan dari berbagai daerah, bahkan sampai luar pulau Jawa, meskipun mereka mengklaim baru beroperasi selama lima bulan terakhir. Bayu juga menambahkan, terdapat sertifikat yang dipesan oleh korban dari Singkawang, Kalimantan Barat, serta beberapa dokumen yang dipesan dari Banten, NTB, Bogor, dan Ketapang. Jasa pembuatan dokumen palsu ini juga dipromosikan melalui media sosial. Dalam upaya menangani kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*KUHP*) terkait pemalsuan surat. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 *KUHP* tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun. Selama konferensi pers, Polres Jember turut mengundang sejumlah instansi terkait yang memiliki urusan dengan pembuatan dokumen negara. Ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antarlembaga untuk mencegah dan mengantisipasi pemalsuan dokumen yang semakin marak. ANTARA