BANDA ACEH –
**Borneonews - Meulaboh**, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Aksi ini dilakukan pada Kamis, dengan fokus pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan sebagai area larangan. Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Husaini, mengungkapkan bahwa sebanyak 28 lembar APK telah dicopot dari tempat yang tidak diperkenankan. Proses penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tim gabungan dari Satpol PP WH Aceh Barat, TNI, dan Polri. Selain itu, perwakilan dari kedua pasangan calon yang bertarung di Pilkada Aceh Barat juga hadir. Pasangan nomor urut satu, Tarmizi-Said Fadheil, serta pasangan nomor urut dua, H Kamaruddin-Adi Ariyadi, turut menyaksikan tindakan ini. Husaini menjelaskan bahwa langkah penertiban ini adalah implementasi dari surat yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Aceh Barat, yang menyebutkan lokasi-lokasi yang diizinkan untuk pemasangan APK. Surat tersebut nominalnya adalah 453/868/2024 dan ditandatangani pada 23 September 2024. Adapun daerah yang ditetapkan sebagai zona larangan meliputi berbagai ruas jalan penting di Kabupaten Aceh Barat. Misalnya, di Jalan Teuku Umar dari Taman Nurul Huda sampai Simpang Pelor Meulaboh, dan di sepanjang Jalan Nasional dari Simpang Pelor sampai Simpang 4 Rundeng Meulaboh. Selain itu, Jalan Sultan Iskandar Muda, dari Simpang Pelor hingga Lorong Kuta Asan Meulaboh, juga termasuk dalam kategori tersebut. Berbagai ruas jalan lainnya yang menjadi zona terlarang adalah Jalan Gajah Mada dari Simpang 4 Runding hingga Simpang Kisaran Meulaboh, serta Jalan Imam Bonjol dari Simpang Kisaran hingga Mesjid Agung. Tak hanya itu, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Manekroo juga tidak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye. Husaini menegaskan bahwa semua APK yang telah dicabut dapat diambil kembali oleh masing-masing tim sukses dari kandidat. Ia berharap agar setelah diambil, alat peraga tersebut dapat dipasang di lokasi yang sesuai dengan ketentuan dan tidak berada di area yang telah ditetapkan sebagai terlarang. ANTARA