JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks menjadi isu yang sangat penting selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, menurut pernyataan Kompol Henrikus Yossi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam sebuah rapat koordinasi di Sentra Gakkumdu terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang berlangsung pada hari Kamis, Yossi menekankan bahwa hoaks adalah masalah yang paling mendesak dan sering terjadi. Ia menyebutkan bahwa pasangan calon yang memiliki hak untuk berkampanye di media sosial tetap harus memperhatikan batasan yang ada. Setiap pasangan calon diperbolehkan mendaftarkan maksimal 20 akun kampanye pada platform media sosial seperti Instagram. Sebagai contoh, jika pasangan calon A ingin menjalankan kampanye, mereka diwajibkan untuk mendaftarkan hingga 20 akun media sosial mereka. Yossi menegaskan bahwa untuk menangani penyebaran hoaks yang muncul di luar akun-acun terdaftar, pihaknya akan menggunakan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (*ITE*). Lebih lanjut, Yossi menyoroti prosedur tindak lanjut bagi pelanggaran yang mungkin terjadi, menekankan bahwa pelaksanaan Undang-undang Pilkada memiliki pendekatan tersendiri yang berbeda dari hukum pidana umum. Dalam hal ini, dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian bukanlah entitas pertama yang menerima laporan terkait pelanggaran, melainkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertugas terlebih dahulu. Khusus terkait alat peraga kampanye (APK), Yossi juga mengingatkan bahwa peraturan tentang hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (*PKPU*) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu 2024, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (*KUHP*). Dalam konteks ini, Yossi menegaskan pentingnya adanya sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh kota administratif DKI Jakarta guna menjaga keamanan logistik dan kelancaran proses kampanye. Acara Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tersebut dibuka oleh Lensi Anah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka mengawal Pilkada DKI. Lensi juga berharap koordinasi dapat meningkatkan kepercayaan diri serta kemampuan Panwascam dalam melakukan pengawasan. "Alhamdulillah, koordinasi yang baik telah membantu kami dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran pada pemilu sebelumnya secara efektif," tutup Lensi. ANTARA