JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi negara tujuan bagi pelarian atau persinggahan buronan asing serta pelaku kejahatan global lainnya. Dalam sebuah konferensi pers, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa pengawasan berbasis keimigrasian di Indonesia telah diperketat. Selain itu, kolaborasi antara Imigrasi dan Divhubinter Polri juga terus ditingkatkan untuk menangkap buronan yang dicari oleh Interpol. Silmy menekankan, “Dengan tegas kami menyatakan, Indonesia bukanlah tempat yang dapat digunakan sebagai pelarian atau transit.” Pernyataan ini disampaikan dalam konteks penangkapan buronan Interpol dari China yang dilakukan di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta. Di sisi lain, Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, mengungkap bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat proaktif dalam menangkap buronan asing. Hal ini berkat dukungan penuh dari Ditjen Imigrasi dalam setiap operasi penangkapan. Krishna menjelaskan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi adalah bagaimana memastikan bahwa orang yang masuk ke Indonesia adalah buronan. “Kami tidak dapat mengidentifikasi mereka sebagai buronan jika tidak terdapat *red notice* atau permintaan resmi,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa Indonesia termasuk di antara negara yang cepat dalam merespon *red notice* dari negara lain. Teknologi yang dimiliki dalam dunia keimigrasian semakin berkembang pesat, membuat proses identifikasi menjadi lebih efektif. “Apabila seseorang yang datang ke Indonesia terbukti memiliki *red notice*, seringkali sudah ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi. Kami menggunakan sistem *autogate integrated* dan bahkan teknologi *face recognition* yang dapat mendeteksi wajah jika terdapat perbedaan pada paspor,” ungkap Krishna. Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi sedang berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan *autogate* di kawasan yang ramai dilalui pelintas, seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses pemeriksaan keimigrasian melalui *autogate* menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan sistem manajemen pengawasan wilayah perbatasan. Dengan teknologi ini, *autogate* mampu mengenali pelintas dalam waktu hanya 15 detik. Silmy juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjalin kerjasama dengan Biro Pusat Nasional Interpol Polri dalam menindak buronan asing serta pelaku kejahatan internasional yang mungkin berada di Indonesia. “Ditjen Imigrasi selalu mendukung penegakan hukum dan akan aktif dalam bekerja sama dengan NCB Interpol untuk melakukan penegakan hukum dan investigasi guna mengidentifikasi dan memulangkan WNA yang memiliki masalah hukum serta merupakan buronan international,” tutup Silmy. ANTARA