JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Jakarta gencar melakukan kampanye penyuluhan sekaligus deklarasi anti tawuran untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan antar pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK Negeri 39 Jakarta, yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat. Pada kesempatan tersebut, Wakapolsek Cempaka Putih, AKP Moh. Winarto, menegaskan bahwa tawuran bukanlah tindakan yang patut dibanggakan. "Ada dua posisi dalam tawuran, yaitu sebagai pelaku atau korban, keduanya akan merasakan kerugian," ujarnya saat memberikan arahan kepada siswa-siswi. Kegiatan ini berfungsi sebagai tindak lanjut dari pesan yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Winarto juga menekankan pentingnya rasa saling menghormati di antara para pelajar, baik kepada guru maupun sesama siswa, dari sekolah yang sama maupun dari sekolah lainnya. Ia mengajak mereka untuk lebih fokus pada pendidikan dan berpartisipasi dalam aktivitas positif di sekolah. "Lebih baik siswa terlibat dalam kegiatan yang membangun, seperti olahraga, seni, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya, untuk mengasah bakat serta minat mereka," tambah Winarto. Kegiatan penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah pencegahan untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di lingkungan pelajar. Polres Metro Jakarta Pusat sendiri mempunyai komitmen tinggi dalam menangani tawuran serta peredaran narkoba di wilayahnya, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Dalam beberapa waktu terakhir, Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek jajaran berhasil menangkap sejumlah remaja yang terlibat dalam aksi tawuran. Beberapa di antara pelaku tawuran ditemukan membawa senjata tajam, yang jelas menunjukkan betapa berbahayanya situasi ini. Kapolres Susatyo mengungkapkan bahwa kasus *bullying* juga masih banyak ditemukan, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari di rumah, yang dapat mengganggu kesehatan mental dan psikologis anak-anak. Satu contoh kasus yang mencolok terjadi pada awal September 2024, ketika pihak kepolisian menangkap pelaku tawuran di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar. Insiden ini berlangsung pada Minggu pagi, 8 September, sekitar pukul 03.00 WIB, dan salah satu korban bernama MF (17) asal Tanjung Priok kehilangan nyawanya. Selanjutnya, pada akhir September 2024, aparat kepolisian menetapkan lima orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus tawuran. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan melakukan tindakan kekerasan, termasuk menyiram anggota kepolisian dengan air keras di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 30 September. Salah satu tersangka, berinisial YP (16), hingga sempat melukai Bripda FAA yang kemudian harus dirawat di rumah sakit. Empat tersangka lainnya, semua di bawah umur, berusia antara 14 hingga 17 tahun. ANTARA