BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan penataan kawasan Alun-Alun Taman Merdeka. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pangkalpinang, Abang Riesvi Prianda Hutama, kegiatan yang berlangsung pada hari ini melibatkan pengangkutan sejumlah gerobak dagangan yang berada di sekitar Alun-Alun tersebut. Kegiatan ini merupakan langkah untuk mempercantik dan merapikan kawasan. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan surat imbauan dari Penjabat Wali Kota dengan nomor 338/627/DLH/VIII/2024. Satpol PP telah melakukan beberapa kali sosialisasi kepada para pedagang mengenai larangan untuk memarkir gerobak dagangan di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka. Dalam penjelasannya, Abang Riesvi mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini mengangkat gerobak, kursi serta perangkat mainan yang terdapat di alun-alun dan membawanya ke Kantor Satpol PP Pangkalpinang. Bagi para pedagang yang merasa memiliki barang-barang yang diangkut, mereka dipersilakan untuk mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP. Namun, mereka diminta untuk membawa materai serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat. Selain itu, para pedagang juga akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan guna berkomitmen tidak memarkir gerobak serta barang dagangan mereka di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka di masa mendatang. "Kami melakukan penertiban bukan berarti melarang mereka untuk berjualan. Kami mengharapkan agar mereka dapat mematuhi aturan yang ada. Salah satu aturannya adalah setelah berjualan, mereka harus membersihkan area tersebut dan tidak meninggalkan dagangan serta peralatan di taman," tegas Abang Riesvi. Kepala Satpol PP Pangkalpinang, Efran, memberikan konfirmasi terkait kegiatan penataan yang berlangsung saat ini sebagai tindak lanjut dari surat yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Bath Suharto, menjelaskan bahwa surat tersebut adalah wujud pelaksanaan imbauan dari Penjabat Wali Kota untuk merapikan serta memperindah kawasan di Kota Pangkalpinang. "Tindakan ini diambil untuk meningkatkan keindahan dan kenyamanan. Kawasan Taman Merdeka harus terjaga kerapihan demi kenyamanan masyarakat," jelas Bath Suharto. ANTARA