JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indonesia telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah agar membatalkan kebijakan ekspor sedimentasi laut. Mereka menekankan bahwa langkah ini berpotensi membawa dampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta keselamatan warga, khususnya di wilayah pesisir. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan dari setidaknya sepuluh organisasi kepada pimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masnuah, mengungkapkan keprihatinannya terkait kebijakan pengelolaan sedimentasi laut. Menurutnya, kebijakan tersebut telah menyebabkan sejumlah desa pesisir di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengalami penenggelaman, seperti Desa Timbulsloko dan Desa Bedono, dan akan terus memperburuk keadaan jika material sedimen, terutama pasir laut, diekspor. Masnuah juga menyoroti bahwa saat ini ratusan warga yang tinggal di kawasan pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam kehilangan tempat tinggal akibat dampak dari aktivitas reklamasi dan penebangan hutan mangrove. "Keadaan ini memicu perampasan ruang dan memperparah kehilangan pekerjaan. Tak hanya itu, akses transportasi yang mahal menambah beban ekonomi yang semakin sulit. Oleh karena itu, kami mendesak untuk mencabut kebijakan pengelolaan sedimentasi laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023," tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menekankan pentingnya konsistensi dari pemerintah, khususnya dari Kementerian KKP, untuk menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PPUVIII/2010. Keputusan ini telah membatalkan konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 serta menetapkan bahwa ekspor pasir laut merupakan aktivitas ilegal selama dua dekade terakhir. Selain itu, Susan menegaskan bahwa putusan MK tersebut mengatur tentang hak konstitusional masyarakat atas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UUPWP) berdasarkan pengetahuan lokal serta kearifan komunitas. Masyarakat juga berhak untuk menikmati perairan yang bersih dan sehat. "Diperlukan konsistensi dalam penerapan aturan yang adil untuk melindungi masyarakat pesisir dan nelayan kecil. Kita perlu memahami makna kedaulatan, kesejahteraan, dan kebaharian dari perspektif nelayan serta perempuan nelayan," pungkas Susan dengan tegas. ANTARA