BATAM –
**Borneonews - Batam**, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo, mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan pasir laut oleh dua kapal berbendera asing di kawasan Kepulauan Riau tanpa izin resmi telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp223 miliar. Victor menjelaskan bahwa total kerugian yang dialami negara akibat aktivitas ilegal ini tercatat sekitar Rp223 miliar dalam satu tahun. Ia menambahkan, jika terdapat sepuluh kapal serupa, kerugian yang ditanggung negara dapat meningkat secara signifikan. Pada 9 Oktober, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan serta memeriksa dua kapal berbendera Malaysia yang sedang melakukan pengerukan pasir di perairan Kepulauan Riau. Inspeksi ini berlangsung ketika dua kapal tersebut berpapasan dengan kapal Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipa. Setelah mendapatkan instruksi dari Menteri KKP, penyidik Direktorat Jenderal PSDKP dengan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan pada dua kapal tersebut. Kedua kapal dikemudikan oleh nahkoda yang merupakan warga negara Indonesia, sementara kru kapal terdiri dari 13 orang asal China dan satu orang asal Malaysia. Kapal MV YC 6 yang berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 dengan ukuran 8.559 GT termasuk dalam kategori *dredger* yang digunakan untuk mengeruk pasiran yang terkandung di bawah permukaan laut, atau yang dikenal dengan istilah kapal *dredgers* jenis TSHD. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua kapal diduga melakukan pengerukan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Mereka hanya memiliki dokumen pribadi dari nahkoda kapal tersebut. Victor menambahkan bahwa kedua kapal telah beberapa kali memasuki wilayah Indonesia. Namun, penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk memverifikasi berapa banyak pengerukan yang telah dilakukan dan sejumlah pasir yang telah diekspor ke Singapura. Salah satu kapal yang diperiksa diketahui mengangkut sekitar 10 ribu meter kubik pasir laut yang telah dikeruk. Dari hasil penelusuran awal, menurut keterangan nahkoda, mereka mampu mengambil 10 ribu ton pasir laut hanya dalam rentang waktu 9 jam. Jika dihitung, Victor mengungkapkan jika mereka melakukan operasi pengerukan sebanyak 10 kali dalam sebulan, maka total yang diekstraksi per bulan bisa mencapai 100 ribu ton. Jika dihitung dalam satu tahun, jumlah tersebut mencapai 1,2 juta ton. Ia juga menjelaskan bahwa aturan yang diatur dalam Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mensyaratkan setiap individu yang memanfaatkan ruang di perairan pesisir untuk memiliki izin *KKPRL* dari pemerintah pusat. "Ini baru menghitung kerugian dari sumber daya kelautan yang diambil. Seharusnya, jika mengikuti aturan dalam PP Nomor 26, kapal ini wajib membayar *KKPRL*, bea keluar, persetujuan ekspor, serta *IUP* penjualan, dan *Amdal*. Ini menunjukkan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara bisa lebih dari Rp223 miliar," lanjut Victor. Hingga saat ini, kedua kapal berbendera asing tersebut masih dalam proses pemeriksaan. KKP telah membentuk tim penyidik untuk menyelidiki lebih mendalam terkait durasi aktivitas pengerukan yang dilakukan oleh kapal-kapal ini. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa diperlukan sanksi yang tegas sebagai tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, upaya patroli di wilayah perbatasan akan ditingkatkan dengan melibatkan berbagai stakeholders terkait agar pengawasan terhadap tindak pencurian di wilayah perairan dapat lebih efektif. "Patroli akan diperketat. Kami tidak beroperasi sendiri. Terdapat kerjasama dengan angkatan laut, bea cukai, dan Polri. Masyarakat nelayan juga berperan aktif. Mereka sering merekam kejadian dilapangan dan mengirimkan informasi kepada kami, melalui Program *Pokwasmas*." ungkap Ipung. ANTARA