BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarbaru**, Pemerintah Kota Banjarbaru yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pembongkaran terhadap kandang babi yang beroperasi tanpa izin di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin. Pembongkaran ini berlangsung pada hari Kamis dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara Wali Kota Banjarbaru, Nurliani, yang didampingi oleh personel dari TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Nurliani menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan langkah tegas dari pemerintah kota terhadap pemilik kandang, mengingat keberadaan kandang tersebut melanggar ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024, yang berkaitan dengan Pengelolaan Tata Ruang. Selain itu, keberadaan kandang itu juga dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Sejak bulan April hingga Agustus 2024, pemkot telah melakukan berbagai upaya negosiasi dengan pemilik kandang. Namun, proses tersebut mengalami penundaan pada bulan September, sehingga akhirnya timbul keputusan untuk melaksanakan pembongkaran pada bulan Oktober. Nurliani menjelaskan, "Meskipun tawaran untuk mandiri membongkar telah dilakukan, pemilik tetap tidak mengambil langkah tersebut, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas." Lebih lanjut, Nurliani menegaskan bahwa pembongkaran ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Banjarbaru dalam menegakkan aturan yang dilanggar oleh masyarakat. Dia menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan berupaya untuk menegakkan aturan yang ada, dan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Proses pembongkaran yang dilakukan berlangsung tertib dan lancar berkat penggunaan dua unit alat berat, meskipun sempat ada penolakan dari pemilik kandang. Namun, diketahui bahwa kandang babi tersebut telah kosong karena pemilik sebelumnya sudah memindahkan hewan ternaknya ke lokasi lain, sehingga pembongkaran dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa hambatan. ANTARA