MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan, yang terletak di Sumatera Utara, tengah mempersiapkan sejumlah fasilitas khusus guna mendukung pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak suara mereka pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menekankan pentingnya memastikan bahwa pesta demokrasi ini dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk para penyandang disabilitas. Menurutnya, salah satu fokus utama adalah memberikan aksesibilitas yang diperlukan agar semua pemilih dapat menggunakan hak suara mereka dengan baik. Zulhajji menyatakan, "Kami berkomitmen untuk memastikan pemilih disabilitas mendapatkan akses yang baik dalam menggunakan hak suara di Pilkada 2024." Meskipun tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas, komitmen KPU Tapanuli Selatan adalah menyediakan kemudahan dan fasilitas yang diperlukan untuk membantu mereka dalam proses pemungutan suara. KPU Tapanuli Selatan juga mengungkapkan bahwa mereka akan menyediakan alat bantu untuk pemilih tuna netra dan perlengkapan lainnya yang mungkin diperlukan. "Pemilih disabilitas diperkenankan didampingi oleh anggota keluarga atau individu yang mereka pilih untuk membantu proses suara," tambah Zulhajji. Dalam catatan KPU Tapanuli Selatan, terdapat total 738 pemilih disabilitas yang terdaftar untuk Pilkada 2024 ini. Rincian pemilih tersebut mencakup 326 orang dengan disabilitas fisik, 137 orang dengan disabilitas wicara, 119 orang dengan disabilitas mental, 73 orang tuna netra, 48 orang dengan disabilitas intelektual, serta 35 orang dengan disabilitas rungu. Adapun total daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Tapanuli Selatan mencapai 218.128 orang, yang tersebar di 15 kecamatan, serta 248 desa dan kelurahan. Di tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara mencatat ada 30.881 pemilih disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pilkada 2024 di 33 kabupaten/kota. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahma Zebua, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kategori pemilih disabilitas. Ia menyebutkan kategori tersebut terdiri dari 12.824 orang dengan disabilitas fisik, 2.385 dengan disabilitas intelektual, 5.250 dengan disabilitas mental, 5.733 dengan disabilitas sensorik wicara, 1.565 dengan disabilitas sensorik rungu, dan 3.124 dengan disabilitas sensorik netra. Zebua menambahkan, meskipun tidak ada TPS yang khusus ditentukan untuk disabilitas, setiap TPS diharapkan untuk mengakomodasi dan memudahkan para pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suara mereka. Hal ini merupakan langkah penting menuju inklusi dalam sistem pemilu yang lebih baik di seluruh wilayah. ANTARA