JAKARTA –
**Borneonews - Beijing**, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, menyatakan bahwa negara tersebut terbuka untuk melakukan dialog dengan negara-negara anggota ASEAN guna mencari penyelesaian terkait permasalahan yang timbul di Laut China Selatan. Mao Ning menegaskan bahwa China berkomitmen untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan maritim dengan negara-negara yang berkepentingan melalui dialog dan konsultasi, dengan tetap menghormati fakta sejarah serta hukum internasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Beijing pada hari Kamis. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap sikap Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., yang menyerukan agar para pemimpin ASEAN tidak mengabaikan situasi yang berkembang di Laut China Selatan. Presiden Marcos Jr. mengungkapkan keprihatinannya dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang diadakan di Vientiane, Laos, pada hari Rabu. Ia menekankan pentingnya bagi negara-negara anggota ASEAN untuk tidak mengabaikan tindakan agresif serta koersif dari kekuatan luar terhadap negara-negara anggota ASEAN. Lebih lanjut, Presiden Marcos Jr. menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap pelanggaran-pelanggaran ini dapat merugikan integritas ASEAN sebagai sebuah organisasi. Mao Ning, sebagai perwakilan China, menambahkan bahwa negara tersebut berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan negara-negara ASEAN. Tujuannya adalah untuk menegakkan Deklarasi Perilaku Para Pihak (DOC) di Laut China Selatan dan secara aktif memajukan konsultasi mengenai kode etik yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Mao Ning mengungkapkan keyakinannya bahwa, melalui kolaborasi yang solid antara China dan negara-negara ASEAN, situasi di Laut China Selatan dapat dijaga tetap stabil. Ia menggarisbawahi bahwa China menentang segala tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran dan provokasi, serta menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan teritorial dan hak-hak maritim China. Lebih jauh, ia menginginkan agar Laut China Selatan dapat dikenal sebagai wilayah yang damai, bersahabat, dan penuh kerja sama. Terkait dengan isu kebebasan navigasi, Mao Ning menegaskan bahwa kebebasan tersebut seharusnya tidak menjadi masalah yang diperdebatkan. Ia berharap bahwa negara-negara terkait lainnya juga dapat menghormati upaya yang dilakukan oleh negara-negara di kawasan untuk menjaga perdamaian dan stabilitas. Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, insiden-insiden antara kapal penjaga pantai China dan Filipina terjadi setidaknya dalam tiga kesempatan di Laut China Selatan. Insiden tersebut mencakup area sekitar Sabina Shoal yang termasuk dalam Kepulauan Spratly. Pemerintah China mengklaim hak atas kepulauan yang disebut "Nanhai Zhudao," yang terdiri dari Dongsha Qundao, Xisha Qundao, Zhongsha Qundao, dan Nansha Qundao beserta perairan di sekitarnya. Konflik terbuka antara China dan Filipina sering terjadi, terutama mengenai pulau karang yang China sebut "Ren'ai Jiao," sedangkan Filipina menyebutnya "Beting Ayungin." Pulau ini merupakan bagian dari Kepulauan Spratly yang menjadi sengketa tidak hanya antara kedua negara tersebut, tetapi juga melibatkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Sejak tahun 1999, Filipina telah menempatkan kapal perang BRP Sierra Madre di lokasi tersebut sebagai markas bagi penjaga pantai mereka. Dalam upaya menciptakan kesepakatan terkait sengketa di Laut China Selatan, ASEAN dan China telah mengambil langkah-langkah awal, termasuk penandatanganan Deklarasi Perilaku Para Pihak (Declaration of Conduct/DoC) pada tahun 2002. DoC merupakan suatu perjanjian yang bersifat tidak mengikat dan menetapkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai di wilayah tersebut. Dokumen ini menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri dari tindakan yang dapat memicu konflik serta menyelesaikan perselisihan melalui dialog. Selain itu, hal ini juga menegaskan pentingnya menghormati kebebasan berlayar dan terbang di perairan tersebut. Saat ini, ASEAN dan China tengah berupaya untuk merumuskan Kode Pedoman Perilaku (Code of Conduct atau CoC) yang bersifat mengikat secara hukum, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya konflik di antara negara-negara yang bersengketa di kawasan. ANTARA