JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Asisten pribadi dari artis terkenal Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, mengungkapkan bahwa ia telah menampung dana sebesar Rp894 juta di rekeningnya. Dana ini berasal dari Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, yang saat ini menjadi terdakwa dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang terkait dengan komoditas timah. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang berlangsung pada hari Kamis, Ratih menjelaskan bahwa uang tersebut dikelolanya, meskipun penguasaan penuh tetap berada di tangan Sandra. "Sumber dana tersebut berasal dari Ibu Sandra dan Bapak Harvey, dan saya memiliki akses, namun semua ini berdasarkan perintah Ibu Sandra," ungkap Ratih. Selanjutnya, Ratih menjelaskan bahwa ketika Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus timah, Sandra menarik seluruh dana yang ada. Dalam sesi persidangan tersebut, Sandra Dewi juga membenarkan pengakuan Ratih. Ia menyatakan bahwa penarikan total dana itu dilakukan untuk membayar biaya pendidikan salah satu anaknya yang akan memasuki Sekolah Dasar. Sandra melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa dana yang ditarik dari rekening Ratih juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat semua rekening yang dimiliki oleh dia dan suaminya telah disita. "Kami tidak memiliki uang sama sekali. Kami membutuhkan untuk hidup, untuk makan, dan anak saya juga memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, saya memanfaatkan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," papar Sandra. Ratih dan Sandra memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di sekitar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini tidak hanya melibatkan Harvey Moeis tetapi juga menjerat beberapa pihak lain, seperti Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), serta Reza Andriansyah yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha di perusahaan yang sama. Kedua pria ini dituduh menerima uang dalam jumlah yang sangat besar dari skema korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Dalam dakwaan yang disampaikan, Harvey Moeis dituduh menerima uang senilai Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sementara itu, Suparta diduga menerima aliran dana mencapai Rp4,57 triliun. Keduanya juga dihadapkan pada tuduhan pencucian uang yang berasal dari dana yang telah diterima, yang mengancam mereka dengan hukuman yang diatur dalam pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Walaupun Reza Andriansyah tidak menerima dana dari kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsung, ia tetap didakwa karena terlibat dalam kegiatan dan menyetujui praktik korupsi yang terjadi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia dikenakan hukuman yang sama dengan para terdakwa lainnya. ANTARA