**Borneonews - Sukabumi** Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan diskresi dalam penanganan kasus pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia, menyatakan dengan tegas bahwa setiap pelanggaran akan ditangani secara adil tanpa memandang siapa pelanggar tersebut.
"Siapapun yang melanggar, akan kami tangani dengan serius, tanpa melakukan pemilihan dalam penanganan pelanggaran ini, baik yang diadukan oleh masyarakat maupun temuan langsung dari lapangan," ungkap Yasti di Sukabumi.
Yasti memberikan contoh konkret mengenai sikap Gakkumdu yang tidak tebang pilih. Pada tanggal 6 Oktober, mereka mengambil keputusan untuk menindak Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, yang telah melanggar peraturan pilkada terkait dengan netralitas pegawai negeri sipil (ASN).
Tindakan Tejo dianggap melanggar setelah Bawaslu menerima informasi mengenai perannya dalam acara Hari Olahraga Nasional (Haornas) di tingkat kota yang berlangsung pada 19 September, di mana calon Wali Kota Sukabumi, M Muraz, hadir dalam kapasitasnya. Meskipun Muraz hadir sebagai ketua cabang olahraga, dia terlihat membawa serta para pendukung yang mengenakan atribut yang berkaitan dengan kampanye politik.
Seharusnya, kegiatan yang diselenggarakan oleh Disporapar tak boleh memiliki unsur politik yang mengganggu netralitas. Dengan laporan tersebut, Gakkumdu melakukan pembahasan mendalam dan menghasilkan rekomendasi bahwa kegiatan tersebut melanggar kode etik serta prinsip netralitas yang harus dimiliki oleh ASN.
Dalam perannya sebagai penanggung jawab acara, Tejo secara nyata melanggar netralitas ASN. "Sebelum memberikan keputusan mengenai pelanggaran, kami terlebih dulu melakukan pembahasan bersama anggota Gakkumdu. Kami juga meminta keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi," tambah Yasti.
Terkait sanksi yang akan diterima, kasus pelanggaran netralitas ini akan dilimpahkan kepada instansi terkait untuk diambil tindakan lebih lanjut. Yasti mengingatkan kepada semua calon kepala daerah, tim sukses, relawan, serta simpatisan, agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku selama proses pilkada.
"Setiap laporan pelanggaran yang masuk akan kami tindaklanjuti. Kami juga menegaskan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Pilkada Kota Sukabumi berlangsung dengan jujur dan tidak dicemari oleh praktik kecurangan," tutupnya.
ANTARA
Gakkumdu Sukabumi Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih Penanganan Pelanggaran Pilkada
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Arsenal Samai Poin Man City setelah Tekuk Everton 2-0
Napoli Lawan Roma Berakhir Imbang 3-3
Komentar (0)
Memuat komentar…







