JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sejumlah peristiwa hukum penting telah menjadi sorotan publik pada hari Kamis, 5 September lalu. Salah satu isu yang cukup mencolok adalah ketidakhadiran mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak yang kini menjadi perhatian karena dugaan kerugian negara mencapai Rp223 miliar akibat aktivitas penambangan pasir laut. Pertama, kasus yang melibatkan Awang Faroek Ishak mendapat perhatian luas. Ia bersama dua saksi lainnya tidak hadir dalam panggilan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (*KPK*). Mereka dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (*IUP*) di wilayah Kalimantan Timur. Juru Bicara *KPK* Tessa Mahardhika menegaskan, "Semua pihak yang dipanggil tidak hadir" saat dikonfirmasi terkait hal ini. Berita lain yang tidak kalah menarik datang dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang tengah berupaya memulangkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu periode 2014-2019, bernama Robiin. Ia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (*TPPO*) dan kini berada di perbatasan Myanmar. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, mengungkapkan bahwa Robiin dilaporkan mengalami penyekapan dan penyiksaan di negara tersebut. Di sisi lain, ada juga perkembangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Empat narapidana kasus terorisme (*napiter*) melakukan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (*NKRI*) dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Deputi Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (*BNPT*), Mayor Jenderal TNI Roedy Widodo. Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah positif bagi para narapidana untuk menegaskan komitmen mereka terhadap negara. Selain itu, dalam masalah internasional, Polri juga mendapatkan jaminan dari Perdana Menteri Thailand untuk membantu dalam penangkapan Fredy Pratama, seorang pengedar narkoba internasional. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, menegaskan bahwa permohonan dari pihak Thailand menunjukkan keseriusan mereka untuk bekerja sama dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka, meskipun mereka meminta waktu untuk melakukannya. Tak kalah penting, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (*KKP*), Victor Gustaaf Manoppo, melaporkan bahwa aktivitas pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh dua kapal asing di perairan Kepulauan Riau telah merugikan negara dengan nilai lebih dari Rp223 miliar. "Total kerugian yang kami alami tahun ini saja mencapai Rp223 miliar, dan jika ada sepuluh kapal, angkanya bisa berlipat ganda," ujarnya. Demikian beberapa peristiwa hukum terkini yang layak untuk dicermati lebih lanjut dan dapat menjadi bahan diskusi di kalangan masyarakat. ANTARA