BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, yang terletak di Jawa Barat, telah mulai menerima pengajuan pemindahan hak suara untuk Pilkada 2024. Pengajuan ini ditujukan bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di alamat asal mereka pada hari pemungutan suara. Dian Ashabul Yamin, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, mengungkapkan bahwa para pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih dapat mengunjungi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU. Proses ini berlaku baik di daerah tujuan maupun daerah asal pemilih. Layanan pemindahan ini sudah dimulai sejak KPU Kota Bogor menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 September 2024. "Proses ini telah berjalan sejak DPT ditetapkan, dan kami telah menerima sejumlah pengajuan, baik melalui PPS, PPK, maupun langsung kepada KPU," terang Dian. Dian menjelaskan bahwa pemindahan hak suara hanya dapat dilakukan oleh pemilih yang alamat asal dan tujuan mereka berada dalam satu provinsi. Layanan ini memerlukan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilih. Pengajuan pemindahan hak suara H-30 akan dilayani sebelum 27 November 2024. Kategori pemilih yang dapat mengajukan pada periode ini termasuk penyandang disabilitas yang berada di panti sosial, orang yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, pekerja yang berlokasi di luar domisili asli, pemilih yang sedang dalam tugas belajar, serta mereka yang mengalami perubahan domisili, di rumah sakit, atau yang terkena bencana. Bagi kelompok ini, layanan pemindahan hak suara H-30 akan berlangsung pada 27-28 Oktober 2024. Sementara itu, layanan pemindahan hak suara H-7 akan dilakukan dari 29 Oktober hingga 20 November 2024. Pada periode ini, pemilih yang berhak mengajukan pindah memilih adalah mereka yang mendampingi pasien rawat inap, menjalani perawatan di rumah sakit, bertugas di tempat lain, terdampak bencana, atau menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) ataupun lembaga pemasyarakatan. Saat ini, KPU belum menghimpun data mengenai jumlah total pengajuan pindah memilih yang sudah diterima melalui PPS, PPK, dan KPU. Dian menambahkan bahwa akan ada rapat pleno KPU untuk mendiskusikan pengajuan pemindahan hak suara pada H-30. Dalam rapat tersebut akan terlihat berapa banyak pemilih yang mengajukan perpindahan, baik ke luar maupun ke dalam daerah. ANTARA