JAKARTA –
**Borneonews - Bali**, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan bahwa banyak sektor swasta di Indonesia yang belum sepenuhnya memahami manfaat yang ditawarkan oleh asuransi. Hal ini berpotensi menjadi penghambat bagi penetrasi pasar asuransi di tanah air. Budi menjelaskan, ekosistem sektor swasta di Indonesia didominasi oleh banyak perusahaan kecil, sementara sebagian besar ekonomi hanya didukung oleh beberapa perusahaan besar. Terdapat sekitar 66 juta bisnis di sektor swasta, namun hanya 9 juta di antaranya yang terdaftar secara resmi dan mengikuti program asuransi. Data ini menunjukkan betapa pentingnya meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan asuransi bagi pelaku usaha. Salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan penetrasi asuransi di sektor swasta adalah masalah ketidakpercayaan terhadap kehandalan perusahaan asuransi. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi para penegak peraturan pemerintah dalam memberikan penegakan hukum yang tepat. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Budi menekankan pentingnya peningkatan konsistensi dalam penerapan peraturan dan akses ke pasar internasional. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperlepas potensi sektor swasta Indonesia yang telah terbendung, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pertumbuhan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada industri asuransi. Lebih lanjut, Budi mengungkapkan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah dalam mempromosikan pengembangan industri asuransi. Ini mencakup penerapan berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi pelanggan. Selain itu, insentif bagi perusahaan asuransi untuk memperluas jangkauan layanan juga sangat diperlukan. AAUI mengapresiasi sejumlah inisiatif penting yang diambil oleh pemerintah, termasuk peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi baik yang konvensional maupun syariah. Promosi tata kelola yang baik untuk perusahaan asuransi mutual, pemisahan unit syariah, serta panduan terkait asuransi kredit dan penjaminan juga diharapkan dapat membantu melindungi pelanggan secara lebih efektif. Inisiatif lain yang juga mendapatkan perhatian adalah panduan manajemen produk. Ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengarsipan dan kembali kepada asas-asas dasar dalam pengelolaan asumsi yang memungkinkan penetapan harga produk asuransi yang lebih baik dan sesuai. Terakhir, penerapan *International Financial Reporting Standards* (IFRS) 17 menjadi sorotan, sebagai standar akuntansi global baru yang dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan transparan mengenai posisi serta kinerja keuangan perusahaan asuransi. Meskipun demikian, implementasi IFRS ini dapat menjadi sebuah tantangan tersendiri, mengingat kebutuhan untuk melakukan investasi yang signifikan pada teknologi, data, serta sumber daya manusia. Budi Herawan juga mengingatkan bahwa pengaruh dari berbagai inisiatif tersebut akan menyebabkan peningkatan volatilitas laba bagi perusahaan asuransi, terutama untuk produk asuransi umum jangka panjang. Perubahan ini juga akan berimbas pada persyaratan modal yang baru, mendorong beberapa perusahaan untuk meningkatkan basis modal agar dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. ANTARA