TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polisi mengamankan terduga pelaku pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) terhadap seorang karyawan perusahaan perkebunan sawit, PT BKI, bernama Rizki.

Korban mengalami tindakan pengancaman itu di Afdeling MBL Blok N 35, Desa Lenggang Kabupaten Barito Timur. 

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengancaman yang dialami Rizki. Dia kemudian menjelaskan kronologi kejadian pengancaman hingga terduga pelaku diamankan.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB saat Rizki sedang memberikan pengarahan kepada para karyawan mengenai tugas panen dan perawatan. Saat itu, pelaku MY tiba-tiba meninggalkan barisan tanpa menjawab teguran dari Rizki. Tak lama setelah itu, pelaku mengambil sebilah parang dari sepeda motornya dan mengejar Rizki," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Neno Efendo, Jumat, 11 Oktober 2024.

Rizki yang merasa terancam, segera melarikan diri. Beruntung, situasi berhasil dikendalikan beberapa rekan kerja MY. Setelah itu, MY memasukkan kembali parang ke dalam lanjung (tas tradisional Dayak) dan meninggalkan lokasi.

Tidak terima dengan ancaman itu Rizki melapor ke Polsek Dusun Tengah dengan nomor tanda terima laporan LP/B/18/X/2024 pada 9 Oktober 2024. Berikutnya Polsek Dusun Tengah menindaklanjuti dengan  mengamankan MY bersama barang bukti berupa sebilah parang, serta memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady, membenarkan bahwa Tim Macan Polsek Dusun Tengah telah mengamankan terduga pelaku pengancaman dan barang bukti.

"Pelaku diamankan secara kooperatif dan bersedia menyerahkan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban," kata Yotry.

Dia menambahkan, kini proses penyelidikan ditingkatkan kepenyidikan. Nanti setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhi bukti yang cukup adanya tindak pidana, maka status MY akan ditingkatkan menjadi tersangka dan menjani proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini ditangani dengan pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, bersama dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Yotry. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)