BORNEONEWS, Sampit – Pelantikan unsur pimpinan definitif DPRD Kotawaringin Timur yang semula dijadwalkan pada 7 Oktober 2024 hingga kini belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Tengah belum juga diterbitkan hingga Jumat, 11 Oktober 2024.
Plt Sekretaris DPRD Kotim, Rihel telah mempersiapkan segala hal terkait pelantikan. Namun, karena SK dari provinsi belum keluar, proses pelantikan tidak dapat dilakukan.
"Pelantikan unsur pimpinan definitif harus menunggu SK Gubernur," kata Rihel, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dirinya belum bisa memberikan kepastian kapan SK tersebut akan keluar. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa jika SK diterbitkan dalam waktu dekat, pelantikan bisa segera dilakukan, bahkan mungkin sehari setelah SK diterima.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kotim, Rinie mengungkapkan penundaan ini berdampak besar pada kegiatan DPRD. Salah satu yang terdampak adalah pembahasan APBD perubahan yang harus ditunda karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. "AKD baru bisa dibentuk setelah unsur pimpinan definitif dilantik," ujar Rinie.
Sebelumnya, DPRD Kotim telah menetapkan unsur pimpinan definitif yaitu Rimbun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan menjadi Ketua DPRD, Juliansyah dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua I, dan Rudianur dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Wakil Ketua II. Pelantikan sempat dijadwalkan pada 7 Oktober 2024 namun tertunda.
Penundaan ini tentunya menambah beban agenda DPRD Kotim, terutama dalam menyelesaikan berbagai peraturan daerah dan pembahasan anggaran yang krusial bagi kelancaran pembangunan di daerah.
Rinie berharap SK dari Gubernur bisa segera diterbitkan agar proses pelantikan bisa berjalan sesuai rencana dan agenda-agenda DPRD dapat segera dilanjutkan. “Harapan kami, pelantikan ini bisa segera terlaksana agar tugas-tugas dewan berjalan lancar," tutupnya. (DEWI PATMALASARI/R)









