YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mengumumkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menjelaskan bahwa setelah melakukan penelusuran dan analisis awal, kedua laporan tersebut tidak memenuhi kriteria yang diperlukan untuk diakui sebagai temuan resmi. Oleh karena itu, laporan-laporan tersebut tidak dapat didaftarkan. Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini diterima oleh Bawaslu setelah berlangsungnya kampanye selama dua pekan. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, terdapat indikasi kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah di salah satu kecamatan di Kota Yogyakarta. Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada salah satu pasangan calon agar tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah sebelum acara sosialisasi mereka dimulai. Di sisi lain, juga terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, di mana ASN tersebut terlihat hadir dalam pertemuan yang melibatkan salah satu pasangan calon dan sebuah organisasi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dibuktikan. Hal ini disebabkan oleh tidak ditemukannya bukti bahwa kegiatan kampanye berlangsung dalam forum tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti adanya interaksi aktif antara ASN tersebut dan salah satu pasangan calon. Jantan menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan dari ASN itu, terutama terkait dengan penggunaan kendaraan dinas untuk hadir dalam pertemuan itu. Mengingat situasi ini, Bawaslu menyerukan kepada semua pasangan calon beserta tim pemenangan mereka agar menghindari melakukan kampanye di lokasi yang dilarang, termasuk tempat ibadah, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN di wilayah Kota Yogyakarta agar menahan diri dari keterlibatan aktif dalam tahapan kampanye Pilkada. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pencegahan serta pengawasan guna memastikan bahwa berbagai tahapan kampanye berlangsung dengan baik dan tanpa pelanggaran. ANTARA