JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, menegaskan bahwa serangan yang terjadi terhadap personel penjaga perdamaian serta fasilitas milik PBB di markas *UNIFIL* di Naqoura, Lebanon, pada hari Kamis (10/10), merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Retno menghadiri serangkaian kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-45 ASEAN yang berlangsung di Vientiane, Laos. Retno mengungkapkan kecaman mendalam terhadap serangan tersebut, dengan menekankan bahwa tindakan agresif terhadap personel dan properti PBB merupakan pelanggaran berat terhadap *International Humanitarian Law* serta Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1701. Dalam konteks ini, ia mengingatkan semua pihak untuk memastikan penghormatan terhadap ketidakbolehan pelanggaran wilayah PBB dalam setiap situasi dan keadaan. Lebih lanjut, Retno mencatat bahwa pelanggaran hukum internasional yang terjadi juga mendapatkan dukungan dari pernyataan resmi PBB. Pernyataan itu mengingatkan kepada militer Israel dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keselamatan dan keamanan personel, serta fasilitas yang dilindungi, dan untuk menghormati hak-hak yang dimiliki oleh PBB. Menurut Retno, keberadaan pasukan penjaga perdamaian *UNIFIL* di Lebanon Selatan bertujuan untuk mendukung pemulihan stabilitas berdasarkan mandat Dewan Keamanan. Retno menegaskan bahwa setiap serangan yang dilakukan secara sengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran yang tidak dapat diterima. Sebelumnya, dua anggota personel penjaga perdamaian asal Indonesia dilaporkan mengalami luka akibat serangan militer Israel yang menghantam menara observasi di markas *UNIFIL* di Naqoura pada malam hari Kamis (10/10). Meskipun kedua tentara RI tersebut mengalami luka ringan, mereka saat ini masih dalam proses observasi untuk memastikan kondisi mereka. ANTARA