BANDA ACEH –
**Borneonews - Nagan Raya**, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, yang terletak di Provinsi Aceh, mengumumkan bahwa harga jual pupuk subsidi, baik jenis Urea maupun NPK, sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, drh Safridal, dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis. Setelah melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan informasi ini, pihaknya menemukan bahwa harga pupuk Urea subsidi dijual seharga Rp2.250 per kilogram, sedangkan pupuk NPK subsidi dipasarkan pada harga Rp2.300 per kilogram. Inspeksi terhadap kios-kios pengecer ini dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan harga yang ditetapkan. Safridal menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi sektor pertanian pada tahun 2024. Rincian harga tersebut meliputi pupuk Urea subsidi yang dijual seharga Rp2.250 per kilogram, Pupuk NPH Phonska pada harga Rp2.300 per kilogram, serta Pupuk NPK untuk Kakao yang dipatok pada harga Rp3.300 per kilogram. Dia menekankan bahwa harga eceran tertinggi dari pupuk bersubsidi ini berlaku untuk pembelian yang dilakukan petani di kios resmi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Penetapan harga eceran tertinggi tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 500.6/ 01 /Kpts/ 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Januari 2024. Selanjutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran pupuk subsidi berlangsung sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Safridal menekankan pentingnya pengawasan ini demi keberlangsungan dan ketersediaan pupuk bagi para petani. ANTARA