**Borneonews - Banda Aceh**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Aceh menginformasikan bahwa sebanyak 6.428 warga binaan atau narapidana telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 mendatang.
Dalam penjelasannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa para pemilih tersebut tersebar di 17 lembaga pemasyarakatan, enam rumah tahanan negara, dan satu lembaga pembinaan khusus anak. Meurah Budiman menegaskan bahwa dengan terdaftarnya mereka dalam DPT, berarti para warga binaan tersebut berhak untuk menggunakan hak pilih mereka dalam memilih pasangan calon kepada daerah di Pilkada 2024.
Meurah Budiman juga mengemukakan bahwa jumlah warga binaan dalam DPT ini bisa mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan. Perubahan ini mungkin terjadi karena beberapa faktor, seperti adanya narapidana yang dibebaskan, mereka yang baru menjalani hukuman, serta tahanan baru yang masuk. Setiap penambahan dan pengurangan tersebut akan dilaporkan kepada penyelenggara pemilu di masing-masing lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan sebelum hari pemungutan suara.
Dari total 24 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, serta satu lembaga pembinaan khusus anak di Aceh, diungkapkan bahwa Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menjadi lembaga dengan jumlah warga binaan terbanyak yang masuk DPT. Di lapas tersebut, tercatat sebanyak 510 orang warga binaan dengan rincian 500 laki-laki dan 10 perempuan.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Banda Aceh mencatat sebanyak 493 peserta, yang semuanya adalah laki-laki. Lalu, Lapas Kelas IIB Idi di Kabupaten Aceh Timur memiliki 414 warga binaan, terdiri dari 408 laki-laki dan enam perempuan. Sementara itu, Lapas Kelas IIB Kutacane mencatat 411 pemilih tetap, dengan rincian 395 laki-laki dan 16 perempuan, dan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang di Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan jumlah 369 orang, yang terbagi menjadi 364 laki-laki dan lima perempuan.
Terdapat total 24 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan, di mana setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan masing-masing akan memiliki satu TPS. Dua jenis pemilihan akan terjadi, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakilnya.
Pilkada di Provinsi Aceh akan dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang bersamaan dengan pemilihan 18 bupati serta wakilnya, juga pemilihan lima wali kota dan dugaan pasangannya. Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, terdapat dua pasangan calon yang akan bersaing, yaitu Bustami dan M. Fadhil Rahmi, serta Muzakir Manaf Fadhlullah. Pemilihan ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
ANTARA
6.428 Warga Binaan Aceh Terdaftar Dalam DPT Pilkada 2024
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Armada Logistik Mulai Beralih ke Listrik, DHL Tambah 30 Mobil EV
Komentar (0)
Memuat komentar…







