**Borneonews - Sleman**, Kepolisian Sektor Gamping di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus serius dugaan tindakan pencabulan yang melibatkan 22 korban. Kasus ini mencuat setelah terungkap perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria bernama EDW, berusia 29 tahun, yang merupakan warga Godean.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tindakan cabul tersebut dilaksanakan di rumah pelaku di Gamping. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan saksi yang mengetahui adanya perilaku tidak senonoh tersebut. Dari saksi tersebut, pelapor menemukan video yang menunjukkan bahwa korban adalah anak kandungnya.
Dari informasi yang dihimpun, total terdapat 22 korban dalam kasus ini, yang terdiri dari enam laki-laki berusia 17 hingga 19 tahun, tiga anak berusia 13 tahun, dan 13 anak balita. Perilaku dari para korban mengalami perubahan yang sangat mencolok sebagai dampak dari pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir. Bahkan, beberapa di antara mereka sering kali tidak pulang ke rumah setelah sekolah dan lebih memilih langsung berkunjung ke tempat tinggal EDW.
Lebih memprihatinkan, sejumlah korban tampak membawa makanan dari rumah untuk dikonsumsi di lokasi kejadian, yang semakin menunjukkan keterlibatan mereka dalam perilaku yang tidak wajar. AKP Sandro Dwi menambahkan bahwa sikap korban yang membantah orang tua dan menunjukkan tanda-tanda trauma psikis menjadi perhatian penting dalam kasus ini.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tergolong dalam penyimpangan seksual, dengan motif yang diduga berkaitan dengan pencarian kepuasan pribadi. Tindak lanjut dari kasus ini telah dilaksanakan oleh petugas Unit Reskrim Polresta Sleman yang kemudian melakukan penangkapan terhadap EDW di Gamping. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gamping.
Terkait dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan hasil perubahan dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan keadilan untuk para korban.
ANTARA
Kepolisian Sleman ungkap kasus pencabulan dengan 22 korban anak
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







