JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Pemerintah Kota Jayapura, Papua, berupaya untuk menyamakan pemahaman mengenai penataan ruang melalui kegiatan sosialisasi tentang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau *SIMBG*. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Nofdy Rampi, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi semua instansi yang terlibat dalam forum penataan ruang. Menurutnya, salah satu perubahan utama yang perlu dipahami adalah evolusi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ini harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang yang telah ditetapkan. “Pemahaman tentang kawasan yang diperbolehkan untuk mendapatkan izin membangun dan ketentuan terkait pembangunan gedung sangat krusial. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kami dapat menata Kota Jayapura sesuai dengan tata ruang yang telah disusun dengan baik, sehingga proses pembangunan dapat dipantau dan tidak merusak lingkungan,” jelas Nofdy. Lebih lanjut, Nofdy menjelaskan bahwa tujuan dari penataan ruang adalah untuk menciptakan area yang tidak hanya aman dan nyaman, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. “Selain itu, kami berupaya untuk memastikan bahwa terdapat integrasi dalam pemanfaatan sumber daya alam dan buatan dengan mempertimbangkan aspek sumber daya manusia. Ini juga penting untuk melindungi fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan yang mungkin timbul akibat pemanfaatan ruang,” tambahnya. Sosialisasi *SIMBG* ini berlangsung dari tanggal 10 hingga 11 Oktober 2024. Diharapkan, melalui kegiatan ini, semua pihak dapat memiliki pemahaman yang seragam dalam isu penataan ruang di Kota Jayapura. ANTARA