BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) telah mengambil langkah untuk memperbanyak jumlah *posyandu* untuk ibu dan anak di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus perempuan. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan para warga binaan yang ada dalam fasilitas tersebut. Menurut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham, M. Hilal, pihaknya menargetkan pada tahun ini seluruh lapas perempuan di Indonesia akan dilengkapi dengan *posyandu* untuk ibu dan anak. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara di Pangkalpinang. M. Hilal menjelaskan bahwa pembangunan *posyandu* ini merupakan bagian dari upaya kementerian untuk mendukung program nasional yang bertujuan mencegah dan mengurangi angka stunting, khususnya di lingkungan lapas yang dihuni oleh kaum perempuan. Ia juga menambahkan bahwa baru-baru ini, lima *posyandu* telah diresmikan di Lapas Khusus Perempuan Jambi. Ini memungkinkan warga binaan yang memiliki anak balita untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang ada di *pos pelayanan kesehatan terpadu*. Selain itu, M. Hilal menegaskan bahwa keberadaan *posyandu* di lapas perempuan tidak hanya diperuntukkan bagi anak-anak dan warga binaan, tetapi juga bagi ibu-ibu anggota Dharma Wanita, istri pegawai lapas, serta masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk memberikan manfaat yang luas kepada lingkungan di sekitar lapas. Ia menekankan bahwa tujuan dari program *posyandu* ini adalah untuk memastikan bahwa anak-anak, baik yang dibawa maupun yang lahir di dalam lapas, mendapatkan perhatian dan asupan gizi yang memadai, meskipun orang tua mereka sedang menghadapi masalah hukum. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tetap hadir dan memperhatikan kebutuhan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di balik jeruji penjara. Menurut M. Hilal, esensi dari pemasyarakatan adalah bukan hanya soal pemenjaraan, tetapi lebih pada pengurangan kebebasan dan kemerdekaan individu. ANTARA