PALU –
**Borneonews - Palu**, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengumumkan akan melaksanakan Operasi Zebra Tinombala 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Dalam operasi ini, polisi akan memfokuskan perhatian pada sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan sekaligus menekan angka kecelakaan yang berpotensi menyebabkan fatalitas. Penekanan pada aspek keselamatan berkendara merupakan prioritas utama dalam rangka menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman. Di antara sepuluh pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini, beberapa di antaranya mencakup mengemudi melawan arus, berkendara dalam kondisi dipengaruhi alkohol, serta penggunaan *smartphone* saat mengemudi. Selain itu, peraturan juga akan menargetkan pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI), serta pelanggaran mengemudi tanpa sabuk pengaman di kursi depan dan menerobos tanda lampu lalu lintas (*traffic light*). Lebih lanjut, pelanggaran yang juga akan diperhatikan adalah pengendara motor yang masih di bawah umur, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (*strobo*). Operasi ini juga akan mencakup kendaraan yang bermuatan berlebih atau memiliki dimensi yang melebihi batas yang ditentukan, atau yang disebut dengan istilah *over dimension* dan *over load*. Meskipun penindakan pelanggaran menjadi salah satu aspek dalam operasi ini, pihak kepolisian menekankan bahwa pendekatan yang digunakan akan bersifat preemptive dan preventive. Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan akan berusaha untuk menjalin pendekatan yang humanis, memberikan penjelasan kepada pelanggar mengenai kesalahan yang telah dilakukan. Hal ini diharapkan dapat membangun pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Selanjutnya, Polda Sulteng juga akan menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan *Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE) baik secara statis maupun mobile selama Operasi Zebra Tinombala. Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan lebih efektif. Djoko menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat Sulawesi Tengah untuk keberlangsungan operasi ini. Dia mengajak semua warga untuk patuh dan disiplin dalam berkendara, baik saat masa operasi sedang berlangsung maupun di luar itu. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban di jalan raya bisa ditingkatkan secara signifikan. ANTARA