KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah resmi membuka layanan untuk pendaftaran pemilih tambahan (DPTb). Layanan ini ditujukan untuk para pemilih yang melakukan pindah alamat, dan dilaksanakan dengan cara menjangkau beberapa universitas yang terdapat di Kota Kupang. Aktivitas ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPU Kota Kupang, Florianus Hartono, layanan DPTb telah dimulai sejak 8 Oktober dan dijadwalkan akan berlangsung hingga 28 Oktober. Proses layanan ini akan berlangsung setiap hari kerja, mulai dari hari Senin hingga Jumat, dalam jam-jam operasional yang telah ditentukan. Pos pelayanan untuk pendaftaran pemilih tambahan ini difokuskan di beberapa lokasi pendidikan tinggi, antara lain di Politeknik Negeri Kupang dan Universitas Nusa Cendana (Undana). Selain itu, pelayanan juga disediakan di Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, Universitas Muhammadiyah (UMK), serta Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Uyelindo Kupang. Florianus Hartono menjelaskan bahwa proses pendaftaran di masing-masing universitas akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. PPK Kelapa Lima akan mengelola pendaftaran di Politeknik Negeri dan Undana, sementara PPK Maulafa bertanggung jawab di Unwira, dan PPK Alak di Universitas UPG 1945. Di UKAW, pendaftaran akan dilayani oleh PPK Kota Lama, PPK Oebobo akan menangani UR di UMK, sedangkan di Stikom Uyelindo, PPK Kota Raja akan melayani para pemilih. Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat yang berbeda atau wilayah lain yang telah memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelompok yang berhak dilayani mencakup para pasien yang berada di rumah sakit, pendamping pasien, penyandang disabilitas yang ditempatkan di panti sosial, serta individu yang sedang menjalani rehabilitasi, seperti kasus narkoba, tahanan di Rutan dan Lapas. Selain itu, pendaftaran juga akan dibuka bagi mereka yang memiliki alasan menjalani pendidikan atau tugas belajar di perguruan tinggi dan sekolah menengah. Pihak-pihak yang berpindah domisili untuk bekerja di luar wilayah asal mereka dan yang terdampak bencana alam juga termasuk sebagai kategori pemilih yang akan dilayani. Dengan adanya layanan DPTb ini, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan lebih baik, serta memberikan kesempatan bagi semua pemilih untuk turut serta dalam demokrasi. ANTARA