BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan dengan memfungsikan 571 klinik yang terdapat di lembaga pemasyarakatan. Upaya ini bertujuan untuk mencegah serta mengantisipasi penyebaran berbagai penyakit menular di lingkungan lapas. Menurut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham, M. Hilal, di Pangkalpinang, pihaknya terus berupaya mendorong legalitas klinik yang berada di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan Lembaga Penanganan Khusus Anak (LPKA). Hal ini dimaksudkan agar pelayanan kesehatan kepada tahanan, narapidana, dan anak binaan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan maksimal. Saat ini, terdapat 350 dari total 571 klinik yang sudah memiliki izin dan terakreditasi. Sementara itu, klinik yang masih belum memiliki izin mengakibatkan pelayanan kesehatan dalam pencegahan penyakit menular, seperti *HIV AIDS* dan *TBC*, belum dapat dilakukan secara optimal. Lebih lanjut, Hilal menyampaikan bahwa klinik-klinik di lembaga pemasyarakatan, rutan, dan LPKA di Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil memperoleh izin dan akreditasi, sehingga pelayanan kesehatan bagi warga binaan dan tahanan dapat dilakukan dengan baik. Pentingnya izin dan akreditasi bagi klinik ini adalah untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan, yang harus sesuai dengan standar yang berlaku. Hilal menegaskan bahwa klinik yang sudah terakreditasi di lembaga pemasyarakatan, rutan, dan LPKA tidak berbeda dalam hal pelayanan kesehatan dibandingkan dengan layanan kesehatan yang ada di masyarakat umum. Di sisi lain, keberadaan klinik berizin dan terakreditasi di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari upaya 3+1 kunci untuk mewujudkan pemasyarakatan yang modern, salah satunya adalah deteksi dini dalam bidang perawatan kesehatan. Proses akreditasi klinik juga melibatkan kerja sama dan pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta dinas kesehatan setempat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga kesehatan warga binaan dapat terjaga dengan baik. ANTARA