MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel, pada hari Kamis. Pertemuan ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan dalam penilaian desa-desa yang akan menjadi percontohan dalam program antikorupsi. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang menginstruksikan penilaian terkait perluasan percontohan desa antikorupsi. Dalam pertemuan ini, pihak Dinas PMD Sulsel turut hadir sebagai wujud komitmen dalam mendukung program tersebut. Beberapa perwakilan dari Dinas Komunikasi Informatika Sumber Daya Pembangunan (Kominfo SP) Sulsel, Inspektorat Sulsel, serta Dinas Kominfo dari Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros juga berpartisipasi. Pertemuan ini melibatkan berbagai unsur dari desa-desa yang menjadi lokasi penilaian. Dalam kesempatan tersebut, Plh Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel siap memberikan dukungan penuh kepada desa-desa yang terpilih sebagai percontohan. Ia juga mendorong desa-desa terpilih untuk segera mempersiapkan dokumen dan bukti yang diperlukan untuk memenuhi setiap indikator dalam penilaian. Sultan Rakib berharap, melalui program ini, desa-desa di Sulawesi Selatan dapat menjadi teladan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Desa-desa yang akan berpartisipasi dalam penilaian percontohan program antikorupsi ini termasuk Desa Bontokaddopepe dari Kabupaten Takalar, Desa Lempangan yang berada di Kabupaten Gowa, dan Desa Sambueja dari Kabupaten Maros. Sultan Rakib juga menjelaskan bahwa tahapan penilaian akan dilakukan mulai tanggal 22 hingga 24 Oktober 2024. Tim penilai akan terdiri dari anggota Dinas PMD, Dinas Kominfo SP, serta Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait. ANTARA