**Borneonews - Jakarta**, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam kegiatan penambangan batu bara di wilayah izin PT Andalas Bara Sejahtera dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Hasil investigasi ini mengindikasikan bahwa terdapat kerugian negara yang mencapai Rp488,94 miliar.
Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, dalam sebuah pertemuan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Yulianto. Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini mencakup periode dari tahun 2010 hingga 2016.
Hendra menambahkan bahwa tindak lanjut dari LHP PKN ini sangat penting untuk mengklarifikasi kasus yang tengah ditangani. Dia berharap hasil perhitungan kerugian yang telah dilakukan dapat segera ditindaklanjuti untuk memperjelas situasi yang ada.
Penyusunan laporan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna menelusuri adanya kerugian pada keuangan negara atau daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaannya. Proses penghitungan kerugian negara ini sangatlah krusial, mengingat permintaan resmi terkait hal itu berasal dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diarahkan kepada Ketua BPK.
Permintaan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pidana yang mengakibatkan kerugian finansial negara dalam aktivitas tambang batu bara, ujar Hendra.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, pada Senin, 22 Juli. Kejaksaan juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara sebesar Rp555 miliar dalam kurun waktu 2010 hingga 2014 di wilayah Sumatera.
ANTARA
Indikasi Penyimpangan Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Rp488 Miliar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







