BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah melalui Tim Satops Patnal Divpas Kalteng (Satuan Operasional Kepatuhan Internal Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Tengah) telah melaksanakan penggeledahan area blok hunian sekaligus tes urine kepada petugas dan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Mokhamad Iksan.
Turut didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Daniel Kristianto. Pelaksanaan ini untuk menjalankan arahan Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Maju Amintas Siburian dengan tujuan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di Rutan Kapuas.
la menjelaskan proses penggeledahan yang dilakukan Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kalteng ini bertujuan mencegah dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta penyalahgunaan handphone dan narkoba di dalam Rutan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Rutan berupa besi, paku, silet, piring besi, charger, kaleng besi, piring dan gelas kaca, jarum, dan barang yang terindikasi berbahaya lainnya," katanya.
Selain dilakukan penggeladahan pada blok hunian, Satops Patnal juga melakukan tes urine kepada 15 Orang Petugas dan 15 Orang Warga Binaan dengan hasil yang dinyatakan negatif.
Sementara Kepala Rutan Kapuas, Daniel Kristianto menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk komitmenuntuk menjaga keamanan di dalam fasilitas ini.
"Kami berharap dengan adanya razia dan tes urine kemarin itu, lingkungan di dalam Rutan tetap aman dan terkendali," ujar Daniel, Jumat, 11 Oktober 2024. (DODI/R)








