**Borneonews - Batu,** Kepolisian Resor Kota Batu, Jawa Timur, telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (52) yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap seorang pengendara motor bernama AS (38). Insiden penembakan tersebut terjadi di Jalan Wukir, yang terletak di Kecamatan Batu, tepatnya di Kelurahan Temas.
Kepala Polres Kota Batu, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa MS ditangkap dalam waktu singkat setelah tindakan penembakan itu. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Batu, yang menerima dukungan dari Polda Jawa Timur, berhasil menemukan tersangka di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu senjata rakitan, satu unit senjata rakitan tanpa pegangan, 43 butir peluru berukuran lima milimeter, satu pir pegas, satu selongsong gas, serta tiga amunisi reaktif. Selain itu, sebuah kendaraan roda dua berwarna hitam tanpa pelat nomor dan satu helm hitam yang digunakan oleh MS saat penembakan juga telah disita.
Andi menegaskan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh MS bukanlah yang pertama kali. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Uniknya, baik tersangka maupun korban tidak saling mengenal. Penembakan pertama terjadi pada 1 Oktober 2024 di sebuah perempatan dekat kawasan Pusdik Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Sembilan hari setelahnya, pada 10 Oktober 2024, MS kembali melakukan penembakan di Jalan Wukir, tepatnya di depan kantor Kelurahan Temas.
Tersangka diketahui secara acak mengincar korbannya, di mana kedua penembakan tersebut dilakukan dengan motif merasa diikuti. Dalam kejadian pertama, MS merasa dipepet oleh korban yang sedang mengendarai sepeda motor, sehingga ia langsung mengeluarkan senjata dari tasnya. Dalam insiden kedua, ketika korban menjemput istrinya, MS sekali lagi merasa dibuntuti dan merasa terdesak, sebelum akhirnya berbalik dan menembak korban.
Menanggapi insiden ini, kepolisian setempat berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Dalam hal senjata yang digunakan, diketahui bahwa MS merakitnya sendiri. Ia mendapatkan berbagai perangkat untuk merakit senjata tersebut secara daring dari seorang individu berinisial EK dengan total biaya mencapai Rp2,7 juta. Tersangka juga belajar tentang cara merakit senjata melalui sebuah akun media sosial yang dimiliki oleh seseorang berinisial M.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengenakan dugaan pelanggaran terhadap MS berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, mereka sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan pasal yang lebih sesuai, mengingat tindakan kriminal yang diperbuat pelaku berulang kali.
Sebelumnya, AS mengalami luka akibat penembakan yang terjadi saat dirinya berboncengan dengan anak dan istrinya. Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata di Kota Batu untuk mendapatkan perawatan intensif setelah kena tembak di bagian dada sisi kiri atas.
ANTARA
Penembakan Pengendara Motor di Batu, Polisi Tangkap Tersangka
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







