JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kini melibatkan sejumlah kelompok ahli dalam proses pengembangan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis. Kegiatan ini diadakan dalam rangka silaturahmi antara BNPT dan para pakar di ibu kota pada hari Kamis. Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, menjelaskan bahwa dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, BNPT berperan sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis, yang dalam istilah resmi disingkat *Pusdalsis*. Eddy merujuk pada Pasal 43 E Undang-Undang tersebut, yang menyatakan bahwa salah satu tugas BNPT adalah menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh Presiden untuk membuat kebijakan, menentukan langkah-langkah, serta mengarahkan sumber daya ketika menghadapi situasi krisis. Dengan demikian, keterlibatan para ahli dimaksudkan untuk memberikan saran, analisis, dan masukan yang konstruktif. Kelompok yang dilibatkan terdiri dari akademisi, peneliti, praktisi di bidang keamanan, serta para pakar dari berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan tema keamanan dan pencegahan radikalisasi terorisme. Dalam kebijakan ini, Eddy menambahkan bahwa meskipun BNPT sudah memiliki program Penilai Ancaman atau *National Threat Assessment*, metode yang digunakan masih bersifat manual, dan ukuran serta parameter yang diterapkan belum bersifat tetap. “Selama ini, program tersebut sudah ada, namun pelaksanaannya masih dilakukan secara manual. Dimensi, ukuran, dan parameter yang digunakan juga belum terstandarisasi,” ungkap Eddy. Menanggapi pernyataan ini, Darmansjah Djumala, salah satu anggota Kelompok Ahli bidang Kerja Sama Internasional BNPT, memberikan masukan teknis mengenai cara menetapkan indikator yang konsisten untuk Penilai Ancaman. Ia menyampaikan bahwa ada beberapa penyebab ancaman teror yang perlu diperhitungkan, seperti ideologi, ketidakadilan ekonomi, dan penyakit psikososial. Ketiga faktor tersebut perlu dicocokkan dengan kriteria level ancaman yang sudah ditentukan. Untuk mendalami kualitas ancaman dari ketiga penyebab tersebut, Djumala mengusulkan pemberian skor pada setiap level ancaman yang sesuai dengan skala relevansi yang telah ditetapkan, dengan rentang nilai dari 1 hingga 100. Di kesempatan yang sama, Reni Kusumowardhani, seorang anggota Kelompok Ahli Bidang Psikologi BNPT, menjelaskan pentingnya melakukan studi persepsi publik terkait ancaman terorisme. Menurutnya, penelitian ini dapat dilakukan melalui survei dan wawancara untuk mendapatkan gambaran tentang bagaimana masyarakat memandang ancaman tersebut. "Melalui studi ini, kita dapat mengidentifikasi indikator-indikator yang ada, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam program peningkatan ketahanan sosial," ungkap Reni. Selain melibatkan kelompok ahli di bidang Kerja Sama Internasional dan Psikologi, BNPT juga menggandeng pakar dari bidang-bidang lain, termasuk terorisme, hukum, agama, ekonomi syariah, kriminologi, dan komunikasi publik, dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan penanganan krisis yang diambil. ANTARA