JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini sedang mempersiapkan sistem registrasi untuk Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (Latik). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (*SPBE*) di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun di pemerintahan daerah. Selain itu, BRIN juga mengembangkan aplikasi bernama Sistem Informasi Latik (*Silatik*). Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi Latik dalam melakukan registrasi dan memperoleh Surat Tanda Registrasi (*STR*). Surat tersebut berfungsi sebagai izin resmi bagi Latik untuk melaksanakan audit TIK terkait *SPBE* di lingkungan instansi pusat dan pemerintah daerah. Pengaturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 yang mengatur tentang *SPBE*. Edi Hilmawan, Direktur Alih dan Sistem Audit Teknologi di BRIN, menyatakan bahwa pelaksanaan audit TIK untuk aplikasi dan infrastruktur *SPBE* yang dimiliki oleh instansi pusat dan pemerintah daerah hanya dapat dilakukan oleh Latik yang sudah terakreditasi dan terdaftar di BRIN. Dengan demikian, penting bagi BRIN untuk membangun sistem registrasi yang dapat menjamin keberadaan Latik sebagai pelaksana audit yang handal. Proses registrasi untuk Latik diatur dalam Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024, yang mengelola standar dan tata cara audit infrastruktur serta aplikasi *SPBE*. Sebelum melakukan registrasi, Latik diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (*NIB*) yang sesuai dan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (*KAN*). Latik perlu mengajukan registrasi kepada BRIN dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah melewati proses verifikasi, Latik yang dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan *STR* dari BRIN. *STR* ini menjadi indikasi resmi bahwa Latik tersebut diizinkan untuk melakukan audit TIK di instansi pusat serta pemerintah daerah yang membutuhkan jasanya. Seiring dengan pengembangan regulasi yang ada, BRIN juga berupaya untuk memfasilitasi proses pendaftaran secara daring melalui aplikasi *Silatik*. Aplikasi ini juga menjadi sumber informasi bagi instansi pusat dan pemerintah daerah mengenai Latik beserta auditor yang ada, sehingga mereka dapat memilih Latik yang telah terakreditasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan audit TIK untuk *SPBE*. Di samping itu, BRIN telah menandatangani nota kesepahaman (*MoU*) dengan Badan Standardisasi Nasional (*BSN*) yang berkaitan dengan pengembangan skema akreditasi untuk Latik. Saat ini, terdapat dua calon Latik yang sedang menjalani proses akreditasi di *KAN/BSN*, dan keduanya diharapkan dapat segera melakukan registrasi pada aplikasi *Silatik* yang dikembangkan oleh BRIN. Edi Hilmawan optimis bahwa jika proses akreditasi berjalan sesuai harapan, pada akhir bulan Oktober ini, Latik yang keluar sebagai hasil akreditasi akan terdaftar dan siap untuk melaksanakan audit TIK terkait *SPBE* di instansi pusat dan daerah yang memerlukan. ANTARA