**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memberikan kesempatan kepada Alexander Marwata, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menunda pemanggilan akibat keterbatasan yang dimilikinya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto.
Menurut Karyoto, Alexander Marwata meminta penundaan tersebut karena sedang dalam perjalanan dinas. Karyoto menyatakan, alasan yang diberikan Marwata dinilai wajar, sehingga pihaknya setuju untuk memberikan kesempatan bagi Marwata untuk hadir di lain waktu guna memberikan klarifikasi. "Komunikasi sudah terjalin dan ada kesepakatan mengenai waktu selanjutnya," ujarnya saat bertemu di Jakarta.
Kapolda menjelaskan, pemanggilan terhadap Alexander Marwata merupakan bagian dari perkembangan terbaru mengenai laporan yang berkaitan dengan pertemuannya bersama mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Karyoto menjelaskan bahwa terdapat kebutuhan untuk memperoleh informasi tambahan yang relevan, terutama mengingat masalah perilaku yang telah terkait dengan pelanggaran kode etik dan kemungkinan berujung pada tindak pidana.
Lebih lanjut, Karyoto menekankan bahwa mereka telah menjalin koordinasi dengan Dewan Pengawas KPK mengenai kasus yang menjerat Marwata ini. Hasil dari koordinasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam klarifikasi yang akan dilakukan terhadap Marwata dan individu lainnya yang terlibat.
Karyoto berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, serta kasus lain yang melibatkan Firli Bahuri. Ia mengungkapkan harapannya agar seluruh proses penyelesaian dapat dilakukan dengan segera. "Ini adalah bagian dari tanggung jawab saya yang harus diselesaikan," ujar Karyoto.
Sebagai bagian dari proses hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat dan kini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, menyusul adanya dugaan pelanggaran etik yang dihadapi olehnya.
Penundaan ini diinformasikan melalui surat resmi dari KPK Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto sebagai Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI, berkaitan dengan klarifikasi atas undangan yang telah disampaikan.
ANTARA
Polda Metro Tunda Pemanggilan Alexander Marwata, Klarifikasi Menyusul
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







