JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memberikan kesempatan kepada Alexander Marwata, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menunda pemanggilan akibat keterbatasan yang dimilikinya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto. Menurut Karyoto, Alexander Marwata meminta penundaan tersebut karena sedang dalam perjalanan dinas. Karyoto menyatakan, alasan yang diberikan Marwata dinilai wajar, sehingga pihaknya setuju untuk memberikan kesempatan bagi Marwata untuk hadir di lain waktu guna memberikan klarifikasi. "Komunikasi sudah terjalin dan ada kesepakatan mengenai waktu selanjutnya," ujarnya saat bertemu di Jakarta. Kapolda menjelaskan, pemanggilan terhadap Alexander Marwata merupakan bagian dari perkembangan terbaru mengenai laporan yang berkaitan dengan pertemuannya bersama mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Karyoto menjelaskan bahwa terdapat kebutuhan untuk memperoleh informasi tambahan yang relevan, terutama mengingat masalah perilaku yang telah terkait dengan pelanggaran kode etik dan kemungkinan berujung pada tindak pidana. Lebih lanjut, Karyoto menekankan bahwa mereka telah menjalin koordinasi dengan Dewan Pengawas KPK mengenai kasus yang menjerat Marwata ini. Hasil dari koordinasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam klarifikasi yang akan dilakukan terhadap Marwata dan individu lainnya yang terlibat. Karyoto berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, serta kasus lain yang melibatkan Firli Bahuri. Ia mengungkapkan harapannya agar seluruh proses penyelesaian dapat dilakukan dengan segera. "Ini adalah bagian dari tanggung jawab saya yang harus diselesaikan," ujar Karyoto. Sebagai bagian dari proses hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat dan kini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, menyusul adanya dugaan pelanggaran etik yang dihadapi olehnya. Penundaan ini diinformasikan melalui surat resmi dari KPK Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto sebagai Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI, berkaitan dengan klarifikasi atas undangan yang telah disampaikan. ANTARA