**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini mengumumkan penerbitan status daftar pencarian orang (*DPO*) untuk tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang mengarah ke Taman Wisata Alam Gunung Tunak. Tersangka tersebut adalah Suherman, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (*PPK*).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Made Jury, menjelaskan melalui sambungan telepon bahwa penerbitan status DPO ini berkaitan dengan ketidakpatuhan Suherman untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Iya, benar. Tersangka tidak hadir dalam panggilan yang dilakukan oleh tim penyidik, ujar Jury.
Jury menyebutkan bahwa keputusan untuk mengeluarkan status DPO ini telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam penanganan kasus. Sebelumnya, Kejari telah mencoba melakukan penjemputan paksa, namun Suherman diketahui tidak berada di rumah pada saat itu. Istrinya menyatakan bahwa Suherman telah meninggalkan rumah sejak keputusan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan dalam kasus ini. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan Suherman berada di luar daerah.
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Lombok Tengah telah mendapatkan hasil audit dari Inspektorat NTB yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp333 juta. Kerugian tersebut diakibatkan oleh kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
Pihak Kejaksaan juga mencatat bahwa sebelumnya terjadi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga pemohon yang kini menjadi tersangka. Mereka termasuk MNR, sebagai konsultan pengawas, FS, direktur PT Indomine Utama selaku pelaksana proyek, dan Suherman. Pada 6 Juli 2023, hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Praya menyatakan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Lombok Tengah dinyatakan tidak sah.
Meskipun mengalami kekalahan dalam gugatan tersebut, Kejaksaan Negeri tetap melanjutkan penyidikan dengan memanfaatkan surat perintah penyidikan yang baru, merujuk pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016. Hal ini mengatur bahwa putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.
Setelah penyidikan ulang, kembali mengaitkan Suherman sebagai tersangka, dia mengajukan gugatan praperadilan lagi. Namun, pada putusan yang dikeluarkan pada Selasa, 10 September, pengadilan menolak gugatan praperadilan tersebut.
Proyek pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak dilaksanakan pada tahun 2017 dengan menggunakan anggaran sebesar Rp3 miliar dari Dinas PUPR NTB. Sayangnya, proyek ini mengalami kerusakan parah setelah dilakukan serah terima sementara pekerjaan dari pihak pelaksana, PT Indomine Utama, kepada pemerintah. Diperkirakan, sekitar satu kilometer jalur jalan mengalami kerusakan yang signifikan, dan setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, jaksa menemukan indikasi adanya kekurangan dalam spesifikasi dan volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur. Dalam penyidikan tersebut, jaksa juga berkolaborasi dengan ahli audit dari akuntan publik, merujuk pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi.
ANTARA
Kejari Lombok Tengah Terbitkan DPO Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mobil Oksigen Gratis Palangka Raya Layani 289 Pemanfaatan hingga 24 Oktober
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Hotspot Kalteng Turun Selama 4 Hari Terakhir, Tapi Karhutla Harian Bertahan di Kisaran 58 Kejadian
PSI Barito Timur Turun ke Jalan, Bantu Warga Hadapi Kabut Asap Karhutla
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Komentar (0)
Memuat komentar…







