MATARAM –
**Borneonews - Lombok Utara**, Kepolisian Resor Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Korban diketahui memiliki status sebagai seorang pelajar. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, mengonfirmasi bahwa pelaku yang berinisial AP, berusia 19 tahun, kini telah ditahan di sel Polres Lombok Utara. Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya. Pelaku, yang merupakan warga dari Kecamatan Kayangan, menghamili pacarnya yang berinisial EM, yang berumur 15 tahun. Punguan menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada bulan April 2024. Hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak tahun 2023. Menurut penjelasan Punguan, pelaku mengajak korban ke kebun dan di tempat tersebut, pelaku melakukan tindakan *rudapaksa*. Setelah kejadian tersebut, orang tua korban mengetahui hubungan anak mereka dengan pelaku dan segera menyita ponsel milik korban, serta melarangnya untuk berpacaran. Akibat penyitaan ponsel itu, korban dan pelaku tidak dapat saling berkomunikasi, dan hubungan mereka pun terputus. Namun, korban akhirnya mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia hamil, yang terjadi setelah ia tidak mendapatkan menstruasi selama beberapa bulan. Menyikapi situasi yang dialami oleh anaknya, orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian. Punguan menambahkan bahwa pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku yang sedang berada di rumahnya, bersama orang tuanya. Pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini. ANTARA