PALANGKARAYA –
**Borneonews - Kotawaringin Timur**, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan inspeksi lapangan untuk menegakkan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang berbasis risiko, melalui sistem *Online Single Submission Risk-Based Approach* (OSS-RBA). Salah satu wilayah yang menjadi fokus pengawasan adalah Kotawaringin Timur. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng, Berlianti, mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan verifikasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Ia menambahkan, tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kewajiban perizinannya secara tepat. Salah satu objek pengawasan dalam kesempatan ini adalah PT. Tapian Nadenggan, sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit. Tim DPMPTSP Kalteng, yang didampingi oleh DPMPTSP Kabupaten Kotim, melakukan verifikasi mengenai kepatuhan perusahaan dalam memenuhi berbagai aspek, termasuk kewajiban pembayaran *BPJS Kesehatan* dan *BPJS Ketenagakerjaan* bagi tenaga kerja. Lebih lanjut, Berlianti menjelaskan bahwa tim juga memeriksa kelengkapan dokumen terkait sertifikasi keamanan dan keselamatan kerja. Selain itu, penyaluran *Corporate Social Responsibility* (CSR) kepada masyarakat setempat juga menjadi perhatian dalam audit ini. Hasil dari pengawasan menunjukkan bahwa PT. Tapian Nadenggan telah memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan dan telah beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, DPMPTSP memberikan rekomendasi agar perusahaan rutin mengirimkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan memperhatikan setiap komponen pelaporan dengan seksama untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data. Berlianti juga menyoroti pentingnya membagikan data secara akumulatif mengingat lokasi perusahaan yang melintas di dua kabupaten, sehingga laporan yang disusun harus mencerminkan kondisi yang jelas dari kedua wilayah tersebut. Pengawasan ini dilaksanakan tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana diatur dalam pasal 216. Dalam kegiatan ini, tim pengawas juga berdialog dengan manajemen perusahaan untuk mendalami kendala serta tantangan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya. Berlianti menyampaikan apresiasinya kepada PT. Tapian Nadenggan atas kepatuhan mereka terhadap seluruh aturan yang ada. Ia berharap perusahaan ini dapat menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lainnya di Kalimantan Tengah. ANTARA