MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Luwu, yang terletak di Sulawesi Selatan, telah mengumumkan peningkatan status dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah berlangsungnya rapat pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Koordinator Sentra Gakkumdu dari Bawaslu Kabupaten Luwu, Asriani Baharuddin, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, yang sebelumnya sudah melalui proses penyelidikan dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024. Asriani menjelaskan, “Status penanganan perkara ini telah mengalami proses penyelidikan di Sentra Gakkumdu, dan berdasarkan hasil tersebut, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan.” Rapat yang melibatkan unsur-unsur dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan proses ini ke tahap penyidikan. Asriani menyebutkan bahwa kasus ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pejabat ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. Dugaan tindak pidana pemilu ini muncul berdasarkan laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Luwu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Awalnya, laporan berasal dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan hingga memenuhi beberapa unsur yang mendasari peningkatan status penanganan perkara ini,” imbuhnya. Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu mencatat bahwa kasus ini diduga melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap pejabat negara, ASN, kepala desa, dan sebutan lain yang secara sengaja melanggar ketentuan akan dikenakan pidana penjara yang paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda yang berkisar antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000. Di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, serta anggota TNI/Polri dan kepala desa dilarang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Diharapkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran pada saat pemilihan umum ini dapat menjadi sinyal tegas bahwa setiap tindakan yang merusak asas demokrasi akan direspons dengan serius. Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi agar integritas dalam pelaksanaan Pemilihan dapat terjaga dengan baik. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Luwu juga telah menindak lanjuti laporan tentang seorang pejabat yang diduga melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2024. Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini sangat diketahui luas oleh masyarakat melalui sebuah rekaman suara berdurasi 9,16 menit. "Terkait dengan rekaman suara yang beredar, kami telah menjadikannya sebagai informasi awal di Bawaslu, dan saat ini kami masih melakukan pembahasan lebih lanjut," tuturnya. ANTARA