JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan, Andi Maulana, mengungkapkan terdapat empat potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta di wilayah tersebut. Andi menegaskan bahwa potensi pelanggaran ini mencakup beberapa fase penting dalam proses pemilihan, yaitu masa kampanye, masa tenang, serta kegiatan pungut dan hitung suara. "Perlu diwaspadai berbagai kemungkinan pelanggaran yang dapat terjadi pada setiap fase tersebut," ujarnya saat dihubungi di Jakarta. Ia menekankan pentingnya peran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang telah ditugaskan untuk mengawasi tiap wilayah. Panwascam diharapkan dapat secara proaktif mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, mengingat mereka langsung terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan serta berinteraksi dengan petugas di tingkat kecamatan. "Panwascam memiliki posisi yang sangat strategis dalam memastikan bahwa semua proses pemilihan berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuh Andi. Dengan demikian, tugas Panwascam menjadi krusial dalam menentukan apakah suatu laporan terkait pelanggaran dapat diterima atau tidak. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan nomor urut untuk para calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Pasangan calon tersebut antara lain Ridwan Kamil-Suswono dengan nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan nomor urut 2, serta Pramono Anung-Rano Karno yang mendapatkan nomor urut 3. Pemilihan kepala daerah ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. ANTARA