JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan para pegawai untuk memprioritaskan kesehatan mental di lingkungan kerja karena masalah ini menjadi salah satu gangguan kesehatan yang paling signifikan bagi kelompok usia yang berusia produktif. Berdasarkan data dari Survei Kesehatan Indonesia, dapat dilihat bahwa untuk usia antara 20 hingga 37 tahun dan juga 40 hingga 59 tahun, gangguan kesehatan mental menduduki posisi penting, yakni sebagai masalah kesehatan terbesar yang dialami oleh kedua kelompok usia tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sri Puji Wahyuni, dalam sebuah pernyataannya baru-baru ini. Sri menggarisbawahi pentingnya pendekatan promotif dan preventif dalam menjaga kesehatan mental karyawan, alih-alih hanya fokus pada rehabilitatif dan kuratif. Menurutnya, strategi promotif dan preventif terbukti lebih efektif, baik dalam hal perjalanan penyakit maupun dalam pengobatan yang diperlukan. Untuk menjaga kesehatan mental di tempat kerja, Sri menyarankan dimulainya upaya yang mengedepankan keterbukaan. Para pegawai diimbau untuk mulai membicarakan masalah kesehatan mental yang mereka alami. “Kita harus membiasakan diri bahwa masalah kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik,” tegasnya. Selanjutnya, jika pegawai merasakan gangguan pada kesehatan mental, mereka dianjurkan untuk mencari bantuan atau melakukan langkah penanganan. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan tenaga medis, termasuk psikolog, di 26 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) serta 17 psikiater di rumah sakit umum daerah. Selain itu, terdapat lima psikolog klinis yang juga siap memberikan bantuan di rumah sakit. Sri menambahkan bahwa pemerintah juga sedang berupaya untuk melatih kader-kader kesehatan agar dapat memberikan pertolongan pertama terhadap masalah kesehatan mental. "Kami berencana untuk lebih menggalakkan program ini di tahun depan," ujarnya. Selain upaya di atas, Pemprov DKI juga menghadirkan inovasi dalam bentuk aplikasi E-Jiwa. Aplikasi ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam memeriksa kondisi kesehatan mental mereka. Setelah melakukan tes melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat mendapatkan akses layanan lebih lanjut di Puskesmas atau rumah sakit untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Di sisi lain, Sri menegaskan peran penting dari organisasi atau perusahaan dalam menciptakan suasana yang mendukung dan ramah terhadap kesehatan mental para karyawannya. Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, kesehatan mental mengacu pada kondisi individu yang mampu berkembang baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Sebuah individu harus mampu menyadari kemampuannya, mengatasi stres, dan bekerja secara produktif dalam memberikan kontribusi kepada komunitas. Pada akhirnya, Sri mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian yang sama terhadap kesehatan mental seperti halnya mereka memperhatikan kesehatan fisik. “Jika kita mengawasi kesehatan fisik melalui cek rutin, maka kesehatan mental juga perlu diperhatikan dan dijaga dengan baik,” tutupnya. ANTARA