JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengumumkan bahwa hingga bulan Agustus 2024, industri keuangan syariah di Indonesia telah mencapai total aset sebesar Rp2.742 triliun. Pencapaian ini menunjukkan kinerja yang cukup menggembirakan dalam perkembangan sektor keuangan syariah. Dalam pernyataannya pada acara Ijtima' Sanawi (Pertemuan Tahunan) Dewan Pengawas Syariah XX 2024, Mirza menjelaskan bahwa aset tersebut mengalami peningkatan sebesar 12,9 persen dibandingkan dengan total aset pada periode yang sama tahun lalu, yang mengindikasikan pertumbuhan yang positif dalam sektor ini. Mirza menjabarkan bahwa dari total aset tersebut, rincian nilai aset terdiri dari sejumlah Rp902 triliun yang berasal dari sektor perbankan syariah, Rp163 triliun dari sektor industri keuangan non-bank syariah, serta Rp1.676 triliun yang merupakan aset dari sektor pasar modal syariah. Hal ini menunjukkan adanya diversifikasi yang signifikan dalam sumber aset di berbagai sektor industri keuangan syariah. Selain itu, untuk memaksimalkan potensi nilai aset yang dimiliki, OJK tengah berinisiatif mendorong perkembangan keuangan digital dan pengenalan aset kripto yang sesuai dengan prinsip syariah. Menurut Mirza, inovasi di bidang teknologi sektor keuangan (ITSK) ini menjadi fokus utama, di mana OJK tidak hanya berupaya mengembangkan teknologi dalam keuangan konvensional, tetapi juga dalam konteks syariah. Dalam konteks global, Mirza juga menyampaikan bahwa berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2023/2024, Indonesia menempati posisi ketiga dari 81 negara dalam hal kekuatan sistem ekonomi syariah, mengungguli negara-negara lain setelah Malaysia dan Arab Saudi. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekosistem *financial technology* (*fintech*) yang berbasis syariah. Optimisme pun muncul dari OJK mengenai pengembangan ekosistem *fintech* syariah yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif terhadap penguatan perekonomian digital Nasional. Mirza menegaskan bahwa keberadaan ekosistem yang kuat dalam *fintech* syariah akan berperan penting dalam mendukung implementasi berbagai inovasi di sektor tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa jumlah total aset industri keuangan syariah yang sebesar Rp2.742 triliun pada Agustus 2024 menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan total aset yang dilaporkan OJK sebelumnya, yang mencapai Rp2.756 triliun pada Juni 2024. Penurunan ini tentunya perlu diperhatikan dan menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kepentingan di industri keuangan syariah. ANTARA