JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor pangan dan pusat penyembelihan hewan. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka telah mendapatkan sertifikat halal sebelum penerapan peraturan wajib halal yang akan datang. Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham, mengungkapkan bahwa pada tanggal 14 Oktober mendatang, pihaknya akan mengadakan koordinasi melalui satuan tugas (satgas) dengan mengundang para pengawas dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah pengawasan yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 18 Oktober 2024. Peraturan mengenai sertifikasi halal ini akan mulai diberlakukan secara mandatori pada 17 Oktober 2024. Ada empat kategori produk yang diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Yang pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, mencakup bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong yang digunakan dalam pembuatan makanan dan minuman. Ketiga, produk dan jasa yang terkait dengan proses penyembelihan hewan juga diharuskan memiliki sertifikat halal. Terakhir, seluruh jasa yang terlibat dalam rantai distribusi makanan dan minuman, termasuk di dalamnya ritel dan waralaba, juga wajib disertifikasi. Bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), proses ini akan diberikan waktu lebih lama hingga tahun 2026 untuk mendapatkan sertifikat halal. Saat ini, mereka masih dapat mendapatkan sertifikat tersebut secara gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Aqil menjelaskan bahwa penelusuran ini akan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan yang belum. Jika ditemukan pelaku usaha yang belum menjalankan sertifikasi, mereka akan diberikan dorongan untuk segera melakukan proses itu. "Apabila ada yang belum bersertifikasi halal, kita akan selidiki penyebabnya dan kendala yang dihadapi," imbuhnya. Ia menambahkan bahwa BPJPH tidak akan melakukan tindakan tegas secara langsung. Pendekatan yang diambil adalah dengan cara yang persuasif. Namun, jika pelaku usaha tetap tidak bersedia untuk melakukan sertifikasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai prosedur yang berlaku. "Kami memberikan waktu dan melakukan bimbingan mengenai proses sertifikasi. Tujuannya adalah agar mereka menyadari pentingnya untuk segera mendapatkan sertifikat halal secara sukarela," jelas Aqil. Lebih lanjut, Aqil menekankan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal akan memperoleh keuntungan, karena konsumen cenderung memilih produk yang status kehalalannya jelas dan terjamin. Di sisi lain, para konsumen akan merasa lebih aman apabila produk yang mereka konsumsi telah terjamin kehalalannya dan melalui proses pengolahan yang higienis. "Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan bahwa dari distribusi, pengolahan, hingga di meja konsumen, kehalalan produk dapat terjaga dengan baik," tutupnya. ANTARA