**Borneonews - Kota Batu**, Tim medis di Rumah Sakit Hasta Brata, Kota Batu, Jawa Timur, telah berhasil mengangkat proyektil yang bersarang di tubuh seorang pria berinisial AS (38), korban penembakan yang terjadi di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, pada Kamis malam, 10 Oktober 2024.
Kepala Kepolisian Resor Kota Batu, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa pengangkatan proyektil tersebut dilakukan melalui prosedur operasi yang melibatkan dokter dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Menurut Andi, operasi tersebut melibatkan subspesialis, mengingat luka yang dialami korban sangat dekat dengan organ dalam.
"Operasi ini telah dilaksanakan hari ini. Karena luka yang dialami oleh korban inisial AS cukup serius dan mendekati organ dalam," tambahnya. Biaya operasi untuk korban sepenuhnya ditanggung oleh pihak kepolisian setempat. Proyektil yang diangkat dari tubuh AS diketahui berjenis *gotri*.
Setelah menjalani operasi, kondisi AS dilaporkan membaik, meskipun ia masih harus menjalani perawatan lebih lanjut di rumah sakit. "Kondisinya sudah membaik, mari kita doakan agar beliau cepat pulih," ujar Andi.
Dalam perkembangan kasus ini, Polres Kota Batu melalui Satuan Reserse Kriminal dan Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap tersangka berinisial MS (52) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada hari yang sama dengan kejadian penembakan. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari tujuh jam setelah insiden penembakan yang menimpa AS, yang saat itu tengah melintas dengan istri dan anaknya menggunakan sepeda motor.
Senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut merupakan hasil rakitan yang dibuat sendiri oleh MS. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka telah belajar merakit senjata api sejak tiga tahun lalu dari akun media sosial seorang individu berinisial M. Sementara itu, bahan-bahan untuk pembuatan senjata api tersebut dibeli secara daring dengan total biaya mencapai Rp2,7 juta.
Selain itu, Polres Kota Batu berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis tersangka, mengingat tindakan penembakan tersebut dilakukan dua kali; pertama di Jalan Wukir dan kedua di area perempatan sekitar Pusdik Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, motif penembakan tersebut adalah karena tersangka merasa diikuti atau dibuntuti oleh para korban.
Sebagai langkah hukum, Polres Batu telah menetapkan MS sebagai tersangka dengan menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 *juncto* Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ANTARA
Tim Medis Angkat Proyektil Korban Penembakan di Kota Batu
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Lamandau Beri Subsidi 20 Persen demi Bantu Warga Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau
PMI Kobar Buka Posko Kesehatan Terapung untuk Petugas Karhutla Tanjung Puting
Ambulans Desa Sungai Buluh Mulai Beroperasi, Dukung Akses Kesehatan Masyarakat
Pelatih Bayern Muenchen Dilarikan ke Rumah Sakit
Dinas Perikanan Seruyan Gencarkan GEMARIKAN Cegah Stunting
Bujang Dara Lamandau 2026 Diminta Promosikan Wisata Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







